Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka, diduga rugikan Bank Sumut Rp 31 M

Administrator - Kamis, 03 Juni 2021 16:00 WIB

Medan , Halomedan coKejati Sumut tahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Rp 31 miliar di Bank Sumut, R (40) mantan pegawai PT. Bank Sumut KCP Galang dan SL (43) wiraswasta selaku debitur Bank Sumut.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di RTP Polda Sumut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam pers relisnya, Kamis (3/6/2021),

Dikatakan, sejak tahun 2013, tersangka SL mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) di Bank Sumut, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Deliserdang.

“Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan nama orang lain untuk usaha ternak ayam, rumah makan dll,” ujar Sumanggar.

Disebutkan pula, untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana, dengan menggunakan nama orang lain, SL mengiming imingkan sesuatu sehingga para pemohon memberikan KTP – nya

Dalam praktiknya, SL bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang.

Setidaknya, Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses analisa kredit, sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui tanpa dilakukan analisa kredit

Lebih lanjut, SL membangun beberapa bidang usaha, antara lain perumahan yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang.

Kacaunya, sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL mulai bermasalah, untuk menutupi cicilan SL kembali mengajukan kredit bekerjasama dengan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang LG dan Wakil Pimpinan R.

Tercatat, sejak 2013 sampai 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp. 35.775.000.000. ujungnya macet berkisar Rp. 31.692.690.986,65.-.

Menurut Sumanggar, pencairan dana dengan memanfaatkan kredit KUR, KPP dan KAL yang tidak sesuai ketentuan kredit dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara

Tersangka diancam pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Berita

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Berita

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Berita

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Berita

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia