MEDAN | Halomedan.co
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto Ahgly SH memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan jajaran khususnya Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang kembali berhasil mengungkap ataupun membongkar penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19.
Bahkan menurut Rianto Ahgly yang kerab disapa Anto Genk ini, pihak Polda Sumut juga telah berhasil menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal tersebut dan satu orang diantaranya ASN.
“Apresiasi kita berikan kepada Polda Sumut dan jajaran khususnya kepada Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah mengungkap ataupun membongkar sindikat penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19 ilegal. Bahkan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya ASN,” ujar Anto Genk yang juga Ceo/Pimpinan Umum (PU) dan Pimpinan Redaksi (Pimred) Group Media Sumut24 ini, Jum’at (21/5/2021).
Lanjut Anto Genk, tindakan penegakan hukum yang dilakukan pihak Polda Sumut dalam pengungkapan/membongkar penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19 meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, agar menindak tegas dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
“Kepada Irjen Pol Panca Putra sebagai Kapolda Sumut, agar menindak tegas dan menghukum berat para pelakunya karena tidak mempunyai hati nurani demi keuntungan pribadi dan juga menyikat habis kroni dan antek anteknya yang turut terlibat,” tegas Anto Genk.
Begitu pula halnya kepada seluruh pemilik media online di Sumut agar memberi informasi dari hal sekecil apapun terkait penipuan yang mengatasnamakan penanganan Covid-19 ataupun berbentuk jenis barang alat alat penangan Covid-19 melalui pemberitaan di masing masing media online miliknya dan tempatnya sebagai jurnalis. Sehingga peran serta media siber tetap bersinergi dengan Polri.(W02)