Medan, Halomedan.co Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) perkara dugaan korupsi pengadaan videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan TA. 2013.
Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata dalam siaran persnya menyebutkan, penyerahan dilaksanakan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Selasa (11/5/2021).
Tersangka yang dilimpahkan bernama Djohan (49) yang sebelumnya masuk DPO, kemudian berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Medan tanggal 15 Januari 2021.
Disebutkan, kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan 6 unit papan visual elektronik (videotron) untuk informasi harga secara elektronik.
Kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2014 ini, bernilai Rp 3.168.120.000, yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013.
Setelah dilakukan penulusurandiketahui 6 unit papan visual elektronik videotron sudah tidak berfungsi, diduga tidak sesuai kontrak dan markup. Hasil audit, ditemukan kerugian negara Rp. 1.059.676.483.
Perbuatan tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya sesuai Surat Perintah Kajari Medan, dilakukan penahanan terhadap tersangka Djohan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (zul)