LABUHANBATU | HALOMEDAN.CO
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus dua orang pria di jalan lintas Negeri Lama-Ajamu persisnya Simpang Jawi-Jawi Dusun Harapan Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu,Jum’at (7/5/2021).
Kedua pria berinisial RA Als Debet, Lk (32l warga Dusun VI Desa Cinta Makmur Kec. Panai Hulu dan AN Als Dupen, Lk (32) warga KM 8 Desa Sei Mambang Kec. Bilah Hilir tersebut bakal merayakan Idul Fitri 1442 H didalam penjara.
Pasalnya, Debet ditangkap lantaran kedapatan mengantongi bubuk kristal putih diduga shabu dalam plastik klip transparan saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan. Sedangkan Dupen pengembangan dari penangkapan Debet.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH menjelaskan kronologi penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat.
Ia mengatakan berdasarkan informasi masyarakat menyebutkan bahwa ada dua orang laki-laki akan melintas dari Negeri Lama menuju Ajamu membawa narkotika jenis shabu.
” Kemudian, setibanya di TKP, personel Polsek Panai Tengah memberhentikan dua orang laki-laki yang telah dicurigai. Ketika dilakukan penggeledahan badan, tersangka RA Als Debet membuang plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dan 1 unit HP warna merah Merk Hammer dari dalam kantong celana” jelasnya.
Ia juga mengatakan satu orang lagi teman tersangka RA Als Debet berinisial B berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Personel Polsek Panai Tengah telah berupaya melakukan pengejaran terhadap B namun tidak berhasil.
” Hasil interogasi, tersangka RA Als Debet mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari AN Als Dupen dengan harga senilai Rp.450.000. Selanjutnya, sesuai berdasarkan keterangan, personel langsung bergerak menuju nama yang telah disebutkan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, tersangka AN Als Dupen berhasil ditangkap dalam rumahnya. Tersangka AN Als Dupen juga sempat membuang sesuatu kedalam septic tank sehingga tidak ditemukan barang bukti.
” Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti berupa plastik klip transparan berisi narkotika jenis, 1 unit HP warna merah Merk Hamer, 1 unit HP warna hitam Merk Nokia diamankan di Mapolsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,” pungkasnya.(DB)