Penetapan Paslon Bupati Labuhanbatu Terpilih Timbulkan Polemik

Administrator - Selasa, 04 Mei 2021 04:52 WIB

LABUHANBATU | HALOMEDAN.CO

Rapat Pleno Terbuka (RPT) penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024 terpilih yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Permata Land Rantauprapat Minggu 2 Mei 2021 lalu ternyata menimbulkan polemik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Coruption Funtionary Observation Reign (DPP LSM CIFOR) melalui Sekretaris Ismail Alex Perangin-angin mengatakan bahwa RPT penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih usai pelaksanaan Pemingutan Suara Ulang (PSU) 24 April 2021 lalu mengakibatkan keresahan dikalangan pengusaha dan investor.

Sebab, hasil perolehan PSU kemarin kembali dipersoalkan oleh satu Paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Pasalnya, selain hasil PSU digugat kembali ke MK, salah satu Paslon juga melayangkan surat permohonan keberatan serta penundaan penetapan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu.

” Apakah prosedurnya kembali lagi ke awal, atau ada prosedur baru dalam menyelesaikan hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang dipermasalahkan tersebut ? Jawaban atas pertanyaan ini masih multi tafsir karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik. Untuk menemukan solusi terbaik dan kepastian hukum, DPP LSM CIFOR akan menyikapi dan menindaklanjuti dengan menyurati ke instasi-instansi yang berwewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya di Rantauprapat, Selasa (4/5/2021).

Ia juga mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian laporan permohonan Paslom nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) ke DPRD Labuhanbatu atas keberatan dan penetapan Paslon teepilih oleh KPU. Menurutnya, pernyataan Prof. Dr. Yusri Ihza Mahendra SH, M.Sc selaku Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 ASRI mengatakan langkah KPU Labuhanbatu menggelat RPT penetapan Paslon terpilih merupakan langkah yang gegabah tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

” KPU Labuhanbatu dinilai tidak memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU No: 19 tahun 2020. Disitu jelas disebutkan hasil PSU tetap dapat dijadikan objek perselisihan ke MK sehingga penetapan Paslon terpilih oleh KPU tersenut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang baik),” tandasnya.

Untuk diketahui,Paslon ASRI dengan nomor urut 3 kembali menggugat hasil peroleh PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labiuhanbatu yang dilaksanakan di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU tersebut digelar hasil putusan sidang MK atas gugatan Paslon ERA dengan nomor urut 2.(DB)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Berita

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Berita

Apresiasi Peran Pelaut, Pelindo Belawan Luncurkan Layanan Transportasi Khusus Awak Kapal

Berita

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

Berita

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

Berita

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia