Polda Periksa Saksi Pelapor,Dugaan Penistaan Agama Bawaslu Sumut

Administrator - Senin, 04 Juni 2018 14:39 WIB

Medan , Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut, Selasa (5/6).

Hal itu sehubungan, dengan laporan mereka atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan.

“Besok (Selasa-red) saksi pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (4/6).

MP Nainggolan menyebutkan, pemanggilan tersebut dilakukan, untuk melengkapi data pelapor sebelum nantinya dilakukan pemanggilan terhadap Syafrida.

“Jadi saat ini baru pelapor saja yang di undang untuk diambil keterangannya,” ujarnya. Setelah lengkap, barulah penyidik nanti akan memanggil terlapor untuk diperiksa,” jelasnya.

Menurut MP Nainggolan, pemanggilan saksi pelapor yang dijadwalkan tersebut, merupakan pemanggilan yang pertama. Namun apabila tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan kedua. “Pemanggilan akan dilakukan sampai dia datang,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/5) mengatakan, setelah menerima laporan dugaan penistaan agama ini, Polda Sumut mulai melakukan penyidikan melalui surat perintah tugas (Sprintgas) dan surat perintah penyidikan (Sprindik).

Sebagaimana diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida Rasahan dilaporkan oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut ke Polda Sumut dengan No: LP/688/V/2018/SPKT I, tertanggal 25 Mei 2018.

Syafrida dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan disebut-sebut mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut.

Ketua BKPRMI Sumut Zulkhairi mengatakan, Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang gerak umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan di bulan Ramadan. Hal itu menurutnya, dinilai sangat merugikan umat Islam.

Dalam hal ini, lanjutnya, Bawaslu Sumut telah menistakan agama dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

“Kenapa surat edaran ini hanya untuk agama Islam saja, apa karena di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini hanya ada satu calon yang pasangannya Muslim-Muslim atau ini ada upaya membantu memenangkan pasangan lain yang notabenenya Muslim-non Muslim?” tandasnya.

Zulkhairi menuturkan, kata-kata seperti infaq, sedekah, dan zakat di bulan Ramadhan merupakan khasnya ajaran Islam. Karenanya Zulkhairi berharap agar laporan mereka ke Polda Sumut tersebut segera diproses.

“Kalau untuk semua agama, kenapa istilah kolekte dan lain sebagainya itu tidak ada dan yang ada hanya zakat. Kalau bukan untuk menistakan agama Islam, jadi untuk apa lagi surat itu dikeluarkan Bawaslu,” pungkasnya. (red)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

WR II UNPAB Ucapkan Terima Kasih, 22 Dosen Lulus 100 Persen Sertifikasi Dosen

Berita

Think Better, Work Better, Serve Better! Monthly Upgrade Academy Dorong Budaya Mutu dan Perbaikan Berkelanjutan di UNPAB

Berita

Deepa Malik: Membawa Ikon India Shah Rukh Khan & Amitabh Bachchan ke dalam Gerakan 100 CTFP

Berita

Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman

Berita

Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

Berita

Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah