Kejari Kabanjahe Musnahkan Barang Bukti Dan Serahkan Kulit Harimau

Administrator - Jumat, 26 Maret 2021 13:11 WIB

Tanahkaro, Halomedan.co

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, ganja dan mengembalikan satu helai kulit harimau berusia 2 tahun ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut di halaman belakang kantor Kejari Kabanjahe, Jln. Jamin Gintings, Jumat (26/3).Kegiatan pemusnahan dihadiri Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing, BNNK Karo diwakili Kasibrantas, Kompol Robinson Ginting, Kadis Kesehatan Karo dr Irma, Kasi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Sumut Amenson Girsang.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu sebanyak 189,26 gram, ganja 6,899,587 gram, barang bukti perjudian meliputi unit mesin ikan ikan, perlindungan anak berupa pakaian korban dan penyerahan hasil penyitaan perdagangan satu helai kulit harimau Sumatera yang dilindungi.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang mencakup daun, batang dan biji serta peralatan perjudian dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan narkotika golongan I sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam mesin blender yang berisi air.

Barang bukti yang dimusnakan, terhitung hingga Maret 2021 berhasil disita dari 102 perkara dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht van gewijsde). Diantaranya perkara sabu dan ekstasi 60, ganja 14 perkara, judi 13 perkara. 14 perkara meliputi pembunuhan, pencurian dan perlindungan anak. Semantara satu helai kulit harimau Sumatera dilindungi berusia dua tahun hasil rampasan, sudah dikembalikan ke BBKSDA Sumut.

“Kami sangat prihatin melihat kondisi pengunaan narkoba dan perjudian Kabupaten Karo belum dapat terminalisir dari tahun ke tahun. Sedangkan pelakunya bervariasi mulai dari pelajar, remaja dan dewasa, usianya rata-rata 19 tahun hingga diatas 50 tahun,“ ungkap Kajari Kabanjahe Fajar Syah Putra SH MH melalui Kasi Barang Bukti, Mas Benny Saragih kepada wartawan di halaman parkir kantor Kejari Karo.

Untuk meminimailisir angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta praktek perjudian di Tanah Karo yang meliputi 17 kecamatan dan 269 desa, Kejari Kabanjahe bersama aparat gabungan dari Polres T. Karo, BNNK Karo, Pengadilan dan Pemda diharapkan bisa terus melakukan sosialisasi tentang bahaya dan dampak akibat narkoba.

Dengan membuat slogan-slogan spanduk, sebagai imbauan kepada semua pihak agar bersama-sama mendukung dan ikut memerangi peredaran gelap narkoba serta perjudian di Tanah Karo, sesuai kemampuan masing-masing, agar generasi mendatang bisa selamat dari jeratan peredaran gelap narkoba, papar Benny.(Lin)Ket foto ; Penyerahan satu helai kulit harimau Sumatera ke BBKSDA Sumut di halaman belakang kantor Kejari Kabanjahe, Jumat (26/3).foto ;terkelinbukit.rel

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

Berita

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

Berita

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Berita

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

Berita

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

Berita

10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship