SERDANG BEDAGAI | Halomedan.coPolsek Perbaungan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Kali ini ada 4 tersangka yang diamankan.
Ke 4 tersangka tersebut yakni Afrianto alias Iyan (43), Agus Salim (33), Hermansyah alias Ucok Rage (55) dan Utuh (44). ke empatnya merupakan warga yang menetap di Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Selain mengamankan ke 4 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti betupa 1 buah rumah bearing roda truk bagian belakang,1 besi lingkar tromol roda, baut dan mur bekas.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan Minggu (24/03/2021) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Korban bernama Sukino (52) warga Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan.
“Ke 4 tersangka sudah kita amankan pada jumat (17/3/2021). Saat ini, ke 4 tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (12/2/2021) lalu dirumah korban. Dimana Pada saat itu isteri korban, Suparti (45) terbangun dari tidurnya dikarenakan terdengar suara-suara yang berasal dari dapur rumahnya.
Kemudian korban pun pergi ke dapur sambil membawa senter untuk mengetahui keadaan. Namun tiba tiba mendengar ada seseorang yang melompat dari tembok belakang rumahnya, oleh Supartik di senter namun tidak lagi terlihat.
Merasa curiga, dia melihat ada barang milik suaminya berceceran dekat tembok pagar dan kemudian baru diketahui bahwa dirumahnya telah terjadi pencurian barang.Kejadian tersebut dikabarkan kepada suaminya Sukino.
Namun pada malam itu sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Bengkel. Dan setelah Sukino sampai rumah baru diketahui ada beberapa barang miliknya yang telah hilang dari tempat penyimpanan.
“Akan tetapi korban tidak mengetahui siapa yang melakukan pencurian dirumahnya. Atas kejadian kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan,” ungkap Kapolres.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, lanjut Kapolres, pada hari Jumat (17/3/2021) dilakukan penangkapan terhadap Utuh Samsul, lalu dari ‘nyanyian’ itu ke empat pelaku berhasil diciduk dari rumah nya masing-masing.
“Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat pasal dari 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHPpidana ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkas Kapolres AKBP Robin Simatupang. (bdi)
T