Diskusi Ilmiah Merdeka Belajar Hadirkan Sekjend MUI

Administrator - Sabtu, 20 Maret 2021 17:09 WIB

Medan I Halomeda.coSekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Dr H. Amirsyah Tambunan MA menghadiri diskusi ilmiah yang digelar Ikatan Sarjana Al-Washliyah (ISARAH) Kota Medan bekerjasama dengan Civitas Akademika Universitas Al-Washliyah (UNIVA) Medan, di Kampus Univa, Sabtu (19/3/2021).

Diskusi ini mengangkat tema ‘Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)’ dihadiri mahasiswa, alumni, dosen serta Rektor Dr HM Jamil.

Sekjen MUI Dr H Amirsyah Tambunan MA dalam diskusi tersebut, mengungkap kampus merdeka dalam perspektif MUI, yaitu lembaga pendidikan harus mampu membuat rancangbangun model pendidikan dengan menggunakan alam/ lingkungan sebagai media pembelajaran.

MUI bersama lembaga pendidikan harus bersinergi untuk membuat peta jalan pendidikan Indonesia yang seimbang antara iman taqwa (Imtaq) dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).

Tujuannya, kata Sekjen MUI, agar menghasilkan mahasiswa yang berkompeten dan berintegritas serta berinovasi untuk bangsa Indonesia.

Ketua Panitia yang juga Ketua ISARAH Kota Medan Azrul Hasibuan, menyebut pihaknya mendukung kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar.

“Intinya tujuan dari penerapan kampus yang merdeka adalah agar mahasiswa memiliki kemampuan untuk menguasai beragam keilmuan yang berguna di dunia kerja nantinya,” ucap Azrul.

Sementara Sekjen ISARAH Sumatera Utara Budi Syahputra M.Pd mengapresiasi inisiatif ISARAH Kota Medan menggelar diskusi ilmiah tersebut.

Budi menegaskan, tujuan Merdeka Belajar yang digagas Mendikbud sangat bagus dan mesti didukung semua pihak.

“Semoga mahasiswa-mahasiswi semakin visioner dan melahirkan skill yang mumpuni dalam menghadapi dunia kerja. Merdeka Belajar membuat fikiran mahasiswa akan semakin terbuka. Ini sangat baik bagi pengembangan generasi muda,” ungkap Budi.

Empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi menyongsong program Kampus Merdeka, yakni:

1. Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

2. Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

3. Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi. Sementara itu,

4. kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). “Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan”.(red)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Berita

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Berita

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Berita

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Berita

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Berita

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023