Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Pencuri Emas 150 Gram

Administrator - Senin, 15 Maret 2021 09:58 WIB

Medan, Halomedan.coPersonil Unit Reskrim Polsek Medan Timur menembak seorang pelaku pencurian perhiasan emas yang beratnya diperkirakan 150 Gram dan puluhan lembar uang dolar dan ringgit, Minggu (14/3/2021). Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang elektronik.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menyebutkan, kejadian ini bermula dari laporan korban Sahlun Nasution. Dalam laporannya, korban mengaku kalau rumahnya di Jalan M Yacub Gang Haji Abdullah No 8 Kecamata Medan Perjuangan Kota Medan, dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi.

“Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 Gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 Gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 Gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 Gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 Gam, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 Gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000an Ringgit,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya. “Diperoleh ciri-ciri pelaku,” jelas dia.

Dari hasil penyelidikan itu, kemudian personil Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi kalau tersangka M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar dia.

Dari hasil introgasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra. Namun saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi.

“Dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senajata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelas dia.

Masih Kapolsek, Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra. “Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik,” ujar dia.

Masih Arifin, tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. “Kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018,” terang dia. (rel)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

BOP Tegaskan Semangat Non-Blok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Berita

Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan

Berita

Sosok Edy Suranta Sitepu, dari Reserse hingga Brigjen Pol: Ini Profil, Karier, dan Prestasinya

Berita

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Berita

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Berita

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang