BUMdes Raptama Dibalut Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Fikrin dan Burhanuddin divonis 5 tahun penjara

Administrator - Senin, 15 Maret 2021 09:15 WIB

Medan, Halomedan.coPengelolaan BUMdes Raptama dibalut korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga merugi Rp 250 juta, ujungnya Fikrin Siregar divonis 3 tahun penjara dan Burhanuddin Siregar divonis 2 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim Tipikor diketuai  Immanuel Tarigan yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-8   Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (15/3/2021).

Disebutkan, Fikrin Siregar (45)dan Burhanuddin Siregar (55) Ketua Pengawas dan ketua pelaksana operasional BUMDes Raptama Desa Parau Sorat, Kec. Sosa, Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara.

Fikrin divonis 3 tahun penjara, denda Rp 140 juta subsider 2 bulan kurungan, wajib membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 149.200.000 subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan Burhanuddin Siregar divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp  55.756.000 subsider satu tahun penjara.

Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider,  melanggar  Pasal 3 jo pasal 18UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kuo Bratakesuma dari Kejari Padang Lawas  yang menuntutFikrin siregar dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp 149.200.000 subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Burhanuddin Siregar dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, wajib membayar uang pengganti Rp 55.756.000 subsider 2 tahun penjara.

Peristiwanya April 2017 sampai Mei 2018, kedua terdakwa (berkas terpisah) tak hanya korupsi, tapi juga kolusi dan nepotisme saat mengkelola BUMDes Raptama, sehingga merugikan negara sebesar Rp 250 juta.

Semula, Desa Parau Sorat mendapatkan Dana Desa (DD) Rp739.033.000, yang sumber dari APBN TA 2017, dan mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) Rp161.892.000, yang bersumber dari  APBD TA 2017, total seluruhnya Rp 900.925.000

Rencananya, DD dan ADD digunakan untuk pembangunanDesa Parau Sorat  sebesar Rp509.293.000, yakni  pembangunan MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah) dan untuk  penyertaan modal BUMDes berupa ternak sapi.

Kedua terdakwa mengelola DD dan ADD dengan mengangkat keluarga dekatnya sebagai pengurus BUMDes Raptama, sehingga DD dan ADD yang diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan MDA, berubah menjadi usaha ternak ayam petelur.

Akibatnya, kedua terdakwa tidak melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap operasional BUMDes Raptama.

Bahkan tidak membuat laporan secara lisan atau tertulis kepada penasihat dan BPD serta tidak mengusulkan pergantian pelaksana operasional, sebab usaha ternak ayam petelur tidak terwujud

Menurut JPU, kedua terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain,  yakni memperkaya Nuhlan Nasution, Ahmad Waris Siregar, Marianum Honida, Zam Zam Siregar, Usman Daulay, Amel, dan Husein Siregar.

Menanggapi putusan majelis hakim, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, M.Safii Pasaribu menyatakan, pikir-pikir. ” Kita pikir-pikir, ” katanya kepada awak media, usai sidang. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

BOP Tegaskan Semangat Non-Blok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Berita

Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan

Berita

Sosok Edy Suranta Sitepu, dari Reserse hingga Brigjen Pol: Ini Profil, Karier, dan Prestasinya

Berita

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Berita

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Berita

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang