MEDAN, Halomedan.co
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat berwenang untuk menindak oknum atau kelompok yang berusaha merampas lahan yang sudah dikuasai masyarakat.
“Kita minta tindak tegas oknum yang berusaha melalui berbagai cara untuk mengambil alih, menguasai bahkan merampas tanah, khususnya yang berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II,” kata Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik kepada Waspada, di Medan, Rabu (27/1).
Penegasan itu disampaikannya usai menerima keluhan dari Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu (KSB) yang diwakili Badan Penasihatnya, Joni Siahaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh LIPPSU, lahan emplasment seluas 34 hektar yang berada di Jalan Besar Lubuk Pakam, Pantai Labu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang itu telah diusahai warga eks karyawan PTPN II sebagai areal rumah dan perladangan.
Lahan yang dikuasai itu menurut Sinik, ditempuh melalui proses yang panjang. Melalui aturan yang ada, para karyawan yang sudah bekerja lebih 35 tahun di PTPN II mengupayakan lahan eks HGU yang sudah berakhir masa pakainya, agar dilepaskan atau tidak diperpanjang lagi statusnya.
Melalui KSB, menurut Sinik, pengajuan itu dilakukan tahun 1998 ke PTPN II, dengan tembusan kepada Pemprovsu. Hingga pada tahun 2000, Gubsu mengeluarkan surat keputusan SK 42, dan hal yang sama juga dilakukan Badan Pertanahan Sumut melalui SK 53.
Isinya memberikan hak pengelolaan lahan tersebut kepada masyarakat seluas 34 hektar di emplasment Kecamatan Beringin, Deli Serdang.
Berbekal kedua SK itu dan untuk mendapatkan status kepastian luas lahan, KSB mengajukan permohonan plotting (pengukuran lahan) di areal seluas 34 hektar. Maka, pada tahun 2017, KSB mengajukan surat ke Pemprovsu No 181.1/1324/2017 perihal daftar nominatif usul penghapusbukuan tanah bekas HGU PTP II, yang ditujukan kepada pemegang saham melalui Dirut PTPN II di Tanjung Morawa.
Oleh Ngadiman ketika itu, Kabag Pertanahan meminta KSB mengajukan kepada KSB agar mengirimkan surat kepada PTPN II, agar perusahaan perkebunan menerbitkan Surat Pembayaran Pembayaran Ganti Kerugian Tanah (SPP-GK).
Hal ini dibenarkan penasihat KSB Joni Siahaan yang menyebutkan, selama proses itu berlangsung, muncul masalah, dengan kehadiran sejumlah oknum yang diduga mengatasnamakan Gubsu.
Berbekal surat keputusan No 184.44/302/KPTS/R/34/2020 tanggal 20 Maret perihal peninjauan lahan, yakni melakukan pengukuran lahan milik warga di Kecamatan Beringin.
“Namun menurut saya ditemukan banyak keanehan, pertama ukuran luas lahan yang diukur tidak sesuai dengan hasil yang diukur, dan oknum yang melakukan pengukuran tidak dapat menunjukkan identitas resminya,” katanya.
Persoalan ini berbuntut panjang hingga terjadi insiden yang menyebabkan dua warga KSB ditahan atas dugaan melakukan penganiayaan.
“Ini sedang berproses di pengadilan,” katanya.
Merespon keterangan Joni Siahaan, Direktur LIPPSU Azhari Sinik mengecam adanya oknum yang mengaku mengatasnamakan Pemprovsu atau Gubsu untuk melakukan intervensi terkait pengukuran lahan masyarakat.
“Untuk tugas pengukuran lahan yang berwenang penuh adalah tim B-Plus yang meliputi linatas instansi, termasuk BPN. Lalu kita pertanyakan apa maksud kehadiran oknum-oknum yang mengganggu lahan KSB itu,” ujarnya.
Azhari AM Sinik meminta aparat berwenang mengusut tuntas kasus ini, dan bertindak tegas terhadap oknum yang menyalahi tugas dan wewenangnya dalam masalah lahan eks HGU PTPN II. Rel