Baharkam Polri Bersama Polda Jatim, Amankan Belasan Ton Potasium Chlorate dan Sodium Perchlorate

Administrator - Senin, 28 Desember 2020 10:19 WIB

Jatim,  – Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri mengamankan Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kg dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kg.

“Memang benar tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri. Mengamankan Potasium Chlorate dan Sodium Perchlorate,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaharkam Polri, Senin (28/12/2020).

Menurut Agus, berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku MB (43) warga Bangkalan, terkait tindak pidana penyimpangan dan perakitan bahan peledak (Bom Ikan). Dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan, mengamankan barang bukti berupa bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 Kg.

“Tim gabungan melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti berupa, Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kg dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kg, yang ada di Gudang milik PT. DTMK yang berada di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya”, ungkap Agus.

Selain ditemukan bahan baku bom ikan, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu berikut narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 Gram.

“Selain mengamankan barang bukti bahan membuat bom ikan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka,” tambahnya.

Agus menyebutkan modus tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp. 35.000/Kg, selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/Pcs

“Tersangka sudah menekuni bisnis jual beli Potasium Cholrate sebagai bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate sudah ia lakukan selama 2 (Dua) tahun sejak tahun 2018”, jelasnya.

Untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.

“Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka,” kata Agus.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana dan Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyard Rupiah).(rel)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Shohibul Siregar: KI Jangan Jadi Pelindung Pemerintah yang Tertutup

Berita

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Berita

Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Penguatan BPBD Hadapi Risiko Bencana yang Kian Kompleks

Berita

Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik

Berita

DPD PSI Asahan Segarkan Kepengurusan : Seleksi Ketat Jadi Jaminan Kualitas Kader

Berita

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan