Sidang PK Eldin, PH mohon MA batalkan putusan hakim PN Medan

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2020 10:37 WIB

Medan, Halomedan.coSidang permohonan PK (Peninjauan Kembali) mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin memasuki babak akhir, dengan agenda  penyerahan kesimpulan  pemohononn dan termohon.

Majelis Hakim PN Medan diketuai  Mian Muthe yang bersidang secara virtual di Ruang Cakra-4 PN Medan, Rabu (14/10/2020), menutup persidangan setelah menerima berkas kesimpulan pemohon dan termohon.

“Persidangan sudah berakhir, putusan bukan dari kami, tapi dari MA. Kita tunggu apa putusan Makamah Agung, ” jelas Mian Munthe.

Penasehat Hukum (PH) pemohon, Junaidi Matondang mengatakan, dalam perkara asal, tidak terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan kesalahan pemohon.

” Setidaknya bila dikaitkan dengan perbuatan Samsul Fitri yang meminta uang kepada Kepala OPD/Kepala Dinas,” urai Matondang kepada awak media, usai sidang.

Selain itu, tambah Matondang,majelis hakim  memanipulasi fakta dengan menambahkan keterangan orang-orang yang sebenarnya tidak pernah memberi kesaksian di persidangan.

“Saksi  gelap ini  tidak pernah dihadirkan di persidangan, tapi keterangannya dikutip majelis hakim sebagai bahan pertimbangan, ” jelasnya

Dengan adanya bukti baru, Junaidi Matondang berharap agar Mahkamah Agung membatalkan putusan perkara asal Nomor 18/Pid.Sus.K/2020/PB Mdn. tanggal 11 Juni 2020 .

” Kami berharap MA membatalkan putusan hakim tipikor PN Medan, sekaligus mengembalikan harkat martabat pemohon,”  jelasnya.

Sementara termohon JPU KPK Zainal Abidin mengatakan, alasan pemohon dalam mengajukan PK, yakni adanya bukti baru, jelas kurang dapat diterima.

” Bukti baru atau novum yang diajukan pemohon tidak dapat disebut sebagai novum, ” ujar Zainal kepada wartawan, usai sidang.

Bahkan JPU KPK ini menilai, dalil- dalil yang diajukan pemohon sangat subjektif dan telah disampaikan PH pemohon dalam pledoinya saat sidang perkara asal. ‘Kami menilai tak ada kekeliruan hakim dalam putusannya,” tukas Zainal.

Perlu diketahui, mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin (59) divonis 6 tahun penjara denda Rp 500juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Eldin terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf-a  UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantan  Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tuntutan JPU KPK,  7 tahun penjara, denda Rp 500juta subsider 6 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Disebutkan, peristiwanya pertengahan  Juli 2018, Eldin meminta uang melalui kasubag protokoler Pemko Medan, untuk biaya perjalanan dinas ke Tarakan dan ke Ichikawa Jepang.

Hasil yang dikumpulkan dari para kadis dan pejabat eselon-2 Pemko Medan sebesar Rp 2,1 miliar. Dengan begitu, sebagai walikota Medan, Eldin dihukum karena  menerima suap secara berkelanjutan. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

BOP Tegaskan Semangat Non-Blok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Berita

Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan

Berita

Sosok Edy Suranta Sitepu, dari Reserse hingga Brigjen Pol: Ini Profil, Karier, dan Prestasinya

Berita

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Berita

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Berita

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang