Medan I Kabar calon Wagubsu No.1, Musa Rajekshah alias Ijeckmemenuhi panggilan penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan WahidHasyim Medan pada Sabtu (21/4) kemarin, bukan diperiksa sebagai saksidalam kaitan kasus dugaan suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho (GPN).
“Ijeck mendampingi orangtuanya, Pak H Anif, datang memenuhi panggilan KPKuntuk klarifikasi utang Pemprov Sumut kepada mereka saat Gubsu masih dijabatGPN,” kata Sekjen Relawan Hati Emas Kota Medan, Sartjipto King, Minggu (22/4).
Aking, sapaan akrab Sartjipto King merasa perlu meluruskan pemberitaanyang viral di media sosial terkait kehadiran Ijeck dan Pak H Anif ke Makobrimob PoldaSumut pada Sabtu (21/4).
Menurut Aking, kehadiran Ijeck dan Pak H Anif bukan dalam kapasitas sebagai saksikasus dugaan suap GPN terkait persetujuan APBD Sumut 2012-2014,pengesahan APBD Sumut 2014-2015, dan penolakan hak interpelasi oleh DPRDSumut.
Baik Pak H Anif maupun Ijeck, lanjut Aking, bukan sebagai anggota DPRDSumut, ataupun rekanan di lingkungan Pemprov Sumut.
“Keduanya datang untuk memberi klarifikasi, bukan sebagai saksi kasus. Itudua hal yang berbeda. Karena di catatan Kabag Keuangan Pemprov Sumut adatercatat pengembalian pinjaman uang kepada Pak H Anif,” jelas Aking.
Uang yang dikembalikan, Aking tidak tahu persis berapa jumlahnya, merupakanpinjaman Pemprov Sumut kepada H Anif. Karena sebelumnya, staf Pemprov Sumutdatang dengan ditemani Ijeck kepada H Anif untuk memohon pinjaman dana. Saatitu, Gubsu GPN memerlukan dana untuk membayar gaji ASN Pemprov Sumut, dankeperluan lainnya.
“Pinjaman yang dimohonkan GPN melalui stafnya tidak seluruhnya bisa dipenuhiPak H Anif. Namun begitu, Pak H Anif tetap memberikan pinjaman, dengan niatjangan sampai ASN Pemprov Sumut tidak gajian,” ungkap Aking.
Hal ini pun sudah pernah diutarakan GPN dalam persidangan, termasuk oleh stafGPN yang melakukan pinjaman. Dan saat Ijeck menemani ayahnya keMako Brimob Polda Sumut, kemarin, penyidik KPK melakukan counter checkkebenaran hal ini, termasuk soal catatan yang ada di Kabag Keuangan PemprovSumut.
“Saat pinjaman dan pembayaran kembali dilakukan, ada saksi dari staf Gubsu GPN,dan lengkap tanda terima resminya. Jadi itulah cerita yang sebenarnya yang kamiketahui, dan Ijeck yang menemani Pak H Anif bukan datang untuk memenuhipanggilan KPK dalam kapasitas sebagai saksi, melainkan untuk memberikanklarifikasi soal catatan di Kabag Keuangaan Pemprov Sumut itu,” paparAking. (red)