Medan|HALOMEDAN.COUniversitas HKBP Nomensen memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mengatasi pandemi covid-19.
Wakil Rektor III Universitas HKBP Nomensen, Sindak Hutauruk, menjelaskan, pihaknya telah membuat rekomendasi penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Didampingi Wakil Rektor IV Drs Samse Pandiangan MSc PhD dan Dekan Fakultas Psikologi Dr Nenny Ika P Simarmata MPsi, Wakil Rektor III Universitas Nomensen menjelaskan isi dari rekomendasi tersebut berupa pemuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer.
“Pemko Medan bekerjasama dengan jaringan seluler untuk mengirimkan pesan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan. Selain itu, perlunya juga dilakukan sosialisasi masif kepada masyarakat oleh Pemko Medan melalui camat, lurah dan kepling akan bahayanya Covid-19,” ujarnya saat bertemu Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, di Balai Kota, Senin (31/8).
“Sosialisasi masif ini juga dapat dilakukan melalui iklan di radio dan spanduk serta mengenai SOP protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat seperti ibadah, sekolah serta acara adat,” imbuhnya.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan pihaknya telah melakuakukan sejumlah hal guna meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Medan, salah satunya menggelar razia masker di sejumlah kawasan di Kota Medan terutama yang padat warga dan memiliki potensi menjadi cluster penyebaran.
“Disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus kita lakukan di masa pandemi covid-19 ini terutama dalam menggunakan masker. Saat ini, masker bukan barang langka, saya tau kalian juga tidak nyaman pakai masker tapi ini kebiasaan baru yang harus kita lakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Akhyar mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Medan telah mengeluarkan 2 yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan dan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
“Jadi saat ini kita sekarang tengah berada pada dua posisi penanganan, yang pertama penanganan Covid-19 dan yang kedua penanganan masalah ekonomi. Dua ini yang harus diselamatkan, maka dari itu perlunya melakukan adaptasi kebiasaan baru untuk menyelamatkan dua hal tersebut,” jelasnya.(R02)