MEDAN, Halomedan.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan menggelar pemusnahan 3 Kg barang bukti narkotika jenis shabu-shabu, Rabu (5/8/2020).
Pemusnahan barang bukti shabu itu dilakukan di Mapolsek Medan Sungal langsung dipimpin oleh Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Wakapolsek, para Kanit yang juga turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli.
Dalam pemusnahan shabu tersebut turut juga disaksikan 2 orang tersangka masing-masing berinisial, YMN dan MJ yang didampingi Penasehat Hukum nya serta dari Labfor Polda Sumut dan tokoh masyarakat.
Awal pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan dengan pihak Labfor Polda Sumut mendeteksi barabg bukti yang diserahkan oleh Kapolsek Sunggal. Setelah dites dan dipastikan bahwa barang bukti tsb adalah positif amfetamin, selanjutnya sabu-sabu tsb dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih.
Usai pemusnahan barang bukti, Kapolsek menjelaskan bahwa direncanakan pemusnahan dilaksanakan di Polrestabes Medan, namun terkait salah satu tersangka berinisial YMN sewaktu di rapid test menunjukkan hasil reaktif covid19.
“Awalnya rencana pemusnahan dilakukan di Mapolrestabes Medan, tetapi salah satu tersanka berinisial YMN terpapar hasil rapid tes menunjukan hasil reaktrif Covid-19. Maka pemusnahan dilakukan di Mapolsek Sunggal. Terhadap trersangka YMN saat ini ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani isolasi mandiri,” terang Kompol Yasir Ahmadi.(W02)