Medan, Halomedan.co
Menjelang Musyawarah Daerah X Partai Golkar Sumatera Utara, untuk menentukan siapa sosok yang akan memimpin DPD Golkar Sumut periode mendatang, tensi politik di internal Golkar Sumut berjalan semakin panas. Salah satu yang menenggarai hal tersebut adalah Aksi Demonstrasi yang dilakukan Komite Aksi Mahasiswa Anti Korupsi (KAMAK) di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
KAMAK meminta KPK menjerat anggota atau mantan anggota DPRD lainnya yang diduga turut terlibat kasus suap berjamaah yang dilakukan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho bersama 60 Anggota DPRD Sumut periode 2009-20014 dan 2014-2019. Dimana salah satunya adalah Ahmad Yasir Ridho Lubis yang mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serdang Bedagai, H. Ali Muhammad Madhy, SH menilai “Jangan sampai Golkar Sumut ini di pimpin oleh seorang koruptor, terlepas dia sudah mengembalikan dana tersebut ke negara, seharusnya demi menjaga marwah dan martabat Partai Golkar khususnya Sumatera Utara, Yasir Ridho Lubis harus menonaktifkan diri sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Utara dan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara secara legowo”.
Masih kata Ali Madhy, seharusnya saudara Yasir Ridlo Lubis fokus saja pada masalah hukum yang menimpanya dan tidak perlu mencalonkan diri lagi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, yang akan digelar dalam waktu dekat ini di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta. Sebab katanya, ada syarat-syarat Calon Ketua Partai Golkar Sumut yang harus dimiliki para kandidat, sebagaimana tertuang di AD/ART Partai Golkar.
“Salah satunya seorang kandidat harus memiliki prestasi, dedikasi, dispilin, loyalitas dan tidak tercela (red-PD2LT). Tentu dengan adanya kasus hukum ini, akan bisa mengganjal Yasir Ridho Lubis sebagai kandidat Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara”, tutup Ali Madhy. Red