Selama 4 Pekan Polsek Patumbak Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 11 Kg Shabu Diamankan 2 Tersangka Ditembak

Administrator - Selasa, 21 Juli 2020 08:38 WIB

MEDAN, Halomedan.co

Guna memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polsek Patumbak telah terbukti, selama 4 pekan Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan 9 kilogram sabu jaringan internasional. 2 tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan antar negara ini salah satunya berlangsung dikawasan Jalan Medan-Binjai Km 19, Sabtu (18/07/2020) lalu.

Kedua tersangka bernasib apes ini bernama, Surya Armansyah alias Surya (26) warga Jalan Sapta Marga Pasar III, Desa Selayang, Kecamatan Selesau dan Feriyadi alias Feri (49) warga Jalan Dahlia, Gang Perdamaian, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Kedua tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas karena mencoba melawan petugas ketika dilakukan penangkapan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan adanya sebuah mobil yang membawa narkoba dari Binjai menuju Medan. Dari informasi tersebut petugaspun melakukan penyelidikan.

“Setelah kita lidik dan menemukan ciri-ciri yang masuk ke kita (Polsek Patumbak). Selanjutnya kita lakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai tersangka Feri dan kita amankan barang bukti 5 kg sabu yang dikemas ke dalam teh hijau Cina,” ucap Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Senin (20/07/2020) sore.

Dijelaskan Philip, usai mengamankan tersangka, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Surya dikawasan Desa Mancang, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

“Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari pria bernama Eben Ezer alias Eben (DPO) dikawasan Langkat dan hendak diberikan pada Agam (DPO).

Namun saat kita lakukan pengembangan kembali, kedua tersangka mencoba kabur dan kita beri tindakan tegas pada kedua kakinya,” ungkap Philip.

Lanjutnya, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga turut mengamankan dua tersangka lainnya, Aswandi alias Wani (37) dan Zulfannijar alias Zul warga Dusun Langga, Desa Bugak Krueng Mate, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh dengan barang bukti 4 kg sabu dan 1 unit mobil Grand Livina, Selasa (14/07/2020) lalu.

“Sebelumnya kita juga telah mengamankan 2 kilo sabu dengan 3 tersangka dan satu ditembak mati karena melakukan perlawanan . Jadi total barang bukti yang kita amankan dalam pengungkapan selama sebulan sebanyak 11 kg sabu dengan 8 orang tersangka yang 1 diantaranya tewas saat diperjalanan menuju rumah sakit.

Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ungkap Philip.(W05)

 

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

MIRA Hadir di Sumut, Siap Jadi Media Inspirasi dan Motivasi

Berita

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Berita

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Berita

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Berita

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Berita

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut