MEDAN, Halomedan.co
Seorang terduga tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota dari dalam rumahnya dikawasan Jalan HM Joni Medan, Rabu (15/07/2020) sekira. Tersangka bernama, Saut Simamora (31) tahun warga Jalan H M Jhoni l, Gang Roma Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat mengatakan ada peredaran narkoba di Jalan HM Joni Medan.
Pihak kita mendapat informasi tersebut langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan kemudian bergerak kerumah. yang dicurigai dan menangkap tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan di sisi rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set bong, 1 klip plastik kecil dari dalam tupperware warna kuning diduga sabu, 7 pipet dan 4 buah mancis, Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Lab RS Bunda Thamrin untuk melakukan tes urine. Ujar, Yaqin. Senin (20/07/2020).
Setelah usai melakukan tes urine, tersangka kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum dan ketika di interogasi petugas, tersangka mengakui kalau barang yang ditemukan itu memang miliknya baru dibelinya dari seseorang. Ujarnya.(W05)