BBKSDA Sumut Lepasliarkan 628 Ekor Burung Jalak Kerbau dan 259 Burung Kacer Poci

Administrator - Kamis, 09 Juli 2020 06:34 WIB

MEDAN, Halomedan.co

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) melepasliarkan 628 ekor satwa burung jalak kerbau.

Selain itu juga 259 ekor burung kacer poci ke Taman Wisata Alam Sibolangit di Kabupaten Deliserdang.

Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi, menjelaskan, ratusan burung tersebut merupakan hasil tangkapan petugas Resor Konservasi Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang karena tidak memiliki dokumen Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

Petugas menemukan lima koli barang dicurigai berisi satwa yang akan dikirim ke Bandara Adisucipto Yogyakarta.

Hasil pemeriksaan, satwa burung itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya petugas mengamankan dan membawanya ke kantor BBKSDA Sumut.

“Petugas menemukan lima koli barang dicurigai berisi satwa yang akan dikirim ke Bandara Adisucipto Yogyakarta. Hasil pemeriksaan, satwa burung itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ucap Hotmauli, Rabu (8/7/2020).

“Kemudian, dilakukan pembongkaran terhadap lima koli barang tersebut dan ditemukan 61 keranjang sedang dan kecil sebagai tempat penyimpanan burung. Rinciannya 41 keranjang ukuran sedang dan 20 ukuran kecil,” sambungnya.

Lanjut Kepala BBKSDA ini, dari 41 keranjang ukuran sedang itu ditemukan 637 ekor burung Jalak Kerbau (Acridotheres Javanicus). Sebanyak sembilan ekor dalam keadaan mati dan 628 ekor masih hidup.

Kemudian dari 20 keranjang ukuran kecil ditemukan 269 ekor burung Kacer Poci (Copsychus Saularis). Sebanyak 10 ekor dalam keadaan mati dan 259 ekor masih hidup.

“Untuk satwa burung yang masih hidup, petugas melepasliarkan di kawasan TWA Sibolangit pada hari itu juga dan yang mati dikuburkan di lokasi yang sama. Terhadap kasus ini sedang dilaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” ucap Hotmauli.

Menurutnya, upaya pengiriman satwa liar tanpa SATS-DN kini mulai intens terjadi melalui Bandara Kualanamu Deliserdang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ingin membawa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan komersil, cinderamata dan penelitian harus dilengkapi SATS-DN untuk tujuan Dalam Negeri dan SATS-LN untuk tujuan Luar Negeri,” ujar Hotmauli. (red)—-

 

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

MIRA Hadir di Sumut, Siap Jadi Media Inspirasi dan Motivasi

Berita

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Berita

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Berita

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Berita

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Berita

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut