Pendirian 2 Papan Reklame Ilegal Kembali Digagalkan

Administrator - Minggu, 11 Maret 2018 13:19 WIB

Medan|Meski sudah beberapa kali terciduk dan digagalkan, namun tidak membuat kapok pengusaha advertising nakal untuk mendirikan papan reklame ilegal di Kota Medan. Tim Patroli Satpol PP kembali mendapati upaya pemasangan papan reklame ilegal di dua lokasi berbeda.

Modusnya tetap sama, pemasangan dilakukan mulai menjelang tengah malam sampai menjelang subuh. Pemasangan papan ilegal pertama dilakukan di seputaran Jalan S parman, persisnya depan Perguruan ST Thomas, Kamis (8/3) tengah malam. Sedangkan pemasangan yang kedua dilakukan di Jalan Gatot Subroto, tepatnya persimpangan Jalan Iskandar Muda,Jumat (9/3) dini hari.

Tim Patroli langsung menghentikan pemasangan papan reklame ilegal tersebut, sebab tak satu pun diantara pekerja yang bisa menunjukkan surat izin pendirian papan reklame dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka pun selanjutnya diperintahkan untuk mengangkut seluruh material papan reklame yang akan dipasang.

“Dalam tiga malam berturut-turut ini, kita sudah berhasil menggagalkan pendirian papan reklame ilegal di empat titik. Hal ini menunjukkan pihak adevertising nakal terus berupaya untuk mendirikan papan reklame ilegal. Untuk itu pengawasan akan terus kita tingkatkan lagi, sebab kita tidak mau kecolongan,” kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

Guna mendukung efektifitas pengawasan, Sofyan berharap dukungan penuh seluruh jajaran kecamatan di Kota Medan. Dengan keterbatasan personel, dia mengaku pihaknya tidak dapat mengawasi seluruh wilayah di Kota Medan.

Selain melakukan patroli, Sofyan mengatakan, Satpol PP dan jajaran kecamatan juga melakukan pembongkaran tapak yang akan digunakan untuk berdirinya papan reklame. Rabu (8/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB, mereka melakukan pembongkaran tiga tapak di Jalan Sisingamangaraja depan Jalan Garu V, Jalan Garu VIII dan depan Pabrik Minuman Cap Badak.

Dikatakan Sofyan, pembongkaran tapak ini juga sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi untuk menindak tegas dan membongkar langsung reklame, umbul-umbul maupun spadnuk yang tidak memiliki izin. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengusaha reklame agar mengurus ijin pemasangan reklame.

“Pembongkaran papan reklame bermasalah yang tidak memiliki izin ini akan terus kita lakukan. Sebab, tindakan itu selain merugikan PAD Kota Medan, kehadiran papan reklame bermasalah juga sangat mengganggu estetika kota,” tegas Sofyan. (R01)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

HMTI Gelar Rapat Konsolidasi Program, Fokus Penguatan Peran Masyarakat Tabagsel

Berita

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus resmi menunjuk Rahmaddian Shah sebagai Plh Ketum PP AMPG

Berita

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

Berita

Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Dikabarkan Dipanggil Kejagung, Kajati Sumut Beri Klarifikasi

Berita

Dukung Program JKN, Ratusan KDH Terima Penghargaan di UHC Awards 2026 BPJS Kesehatan

Berita

Pendaftaran Ketua Golkar Sumut Dibuka, Dua Kandidat Mengemuka