Polsek Delitua Tembak 2 Pelaku Curanmor, 1 Orang penadah 5 Unit Sepmor Diamankan

Administrator - Rabu, 08 Juli 2020 08:46 WIB

MEDAN, Halomedan.co

Dua pelaku tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan seorang penadah diringkus Tim Reserse Polsek Delitua, kedua pelaku curanmor terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur dalam pengembangan.

Pengungkapan pelaku curanmor ini berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam LP/748/VII/2020/SPKT/Sek Delta, Hari Sabtu tgl 04 Juli 2020.

Di mana aksi para pelaku terjadi di parkiran galeri ATM, Swalayan Diamond, di kawasan Medan Johor pada Kamis (2/7/2020) lalu.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Imanuel Ginting mengatakan, saat itu korban sedang belanja dengan mengendarai sepeda motornya dan memarkirkannya di galeri ATM Swalayan tersebut.

Usai berbelanja, korban sudah tidak melihat sepeda motor miliknya yang diparkiran di dekat galeri ATM.

“Akibat kejadian tersebut, korban pun membuat laporan pencurian pada Jumat (04/07/2020) lalu. Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (07/07/2020).

Kemudian pada hari, Senin (06/07/2020) kita mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di Jalan Karya Darma.

“Pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman cctv yang berada di swalayan tersebut.

Dua pelaku yakni Ibrahim alias Bulbul dan Bayu Braja diduga pelaku pencurian sesuai LP di atas,” ungkapnya.

Petugas kepolisian Polsek Delitua langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.Di mana kedua pelaku diamankan di dalam rumah sedang tidur-tiduran.

“Kami lakukan penggeledahan dan dari kantong celana milik Ibrahim ditemukan satu unit kunci L dan mata kunci T. Dari kantong Bayu ditemukan mata kunci T,” katanya.

Ketika diintrogasi petugas kedua pelaku mengakui segala perbuatannya tentang pencurian sepeda motor tersebut.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 6606 AJG.

Lanjut Iptu Imanuel Ginting, berdasarkan keterangan pelaku, keduanya menjual hasil kejahatannya kepada seorang pria bernama Bolang di kawasan Namorambe.

“Kami langsung melakukan pengembangan dan penadah ditemukan di sebuah warung. Kami langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Namun, pada saat pengembangan barang bukti lainnya, kedua pelaku curanmor berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di kedua kaki masing-masing pelaku.

“Untuk mendapatkan perawatan medis kedua pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara sebelum diboyong ke mako Polsek Delitua. Adapun identitas kedua pelaku yakni Bayu Bajra (31) warga jalan Abadi dan Indah alias Bulbul (36( warga Jalan Karya Jaya Gang Mustafa III,” sebutnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil amankan barang bukti dari kedua pelaku curanmor, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BK 6606 AJB, satu unit kunci L dan dua mata kunci T.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari penadah yakni lima unit sepeda motor dan satu unit sepeda dayung.

Untuk menunggu proses hukum lanjut kedua tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Delitua. Ujarnya.(W05/W02)

 

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan

Berita

Sosok Edy Suranta Sitepu, dari Reserse hingga Brigjen Pol: Ini Profil, Karier, dan Prestasinya

Berita

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Berita

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Berita

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Berita

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan