Gubernur Sulteng Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Administrator - Minggu, 11 Maret 2018 12:05 WIB

Jakarta |Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa berkesimpulan, Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa meyakini, Nur Alam melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Selain itu?, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Terdakwa dinilai merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Perbuatannya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai gubernur.

“Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Jaksa melanjutkan, perbuatan terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU No 30 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12B UU 31 Tahun 1999.

Selain kurungan, jaksa juga meminta agar Nur Alam membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, jaksa meminta majelis hakim agar terdakwa mengganti dengan penjara selama 1 tahun.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana penjara 1 tahun,” tegas jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik yang bersangkutan. Hak politik terdakwa dicabut setelah menjalani hukuman pidana penjara.

“Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah selesai jalani hukuman,” ujar jaksa.

Meringankan dan Memberatkan

Sementara itu, jaksa juga memaparkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa untuk dijadikan pertimbangan. Untuk pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa sopan saat menjalani persidangan.

Adapun yang memberatkan terdakwa, adalah tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Ketiga, terdakwa sebagai gubernur seharusnya memberikan contoh kepada masyarakatnya dengan tidak bersikap koruptif

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” ujar jaksa. (red)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

HMTI Gelar Rapat Konsolidasi Program, Fokus Penguatan Peran Masyarakat Tabagsel

Berita

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus resmi menunjuk Rahmaddian Shah sebagai Plh Ketum PP AMPG

Berita

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

Berita

Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Dikabarkan Dipanggil Kejagung, Kajati Sumut Beri Klarifikasi

Berita

Dukung Program JKN, Ratusan KDH Terima Penghargaan di UHC Awards 2026 BPJS Kesehatan

Berita

Pendaftaran Ketua Golkar Sumut Dibuka, Dua Kandidat Mengemuka