MEDAN, Halomedan.co
Bayar sewa gunakan bilyet giro kosong, Abdul Latief (54), pengusaha asal Jakarta, divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan dalam sewa menyewa hotel LJ yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gaharu, Kec. Medan Timur.
Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6/2020) dalam persidangan di ruang Cakra-5 yang dihadiri terdakwa serta Penasihat Hukum (PH) Sugianto Nadeak dan Ali Piliang dan JPU Febrina Sebayang.
Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik dalam amar putusan menyebutkan, terdakwa sengaja membayar dengan 2 bilyet giro, namun satu diantaranya tidak memiliki dana, sehingga merugikan saksi korban.
Mengutip yurisprudensi MA, majelis hakim menyebutkan, pembayaran dengan menggunakan bilyet giro yang dananya tidak mencukupi sama dengan penipuan.
” Dananya tidak mencukupi sehingga tidak dapat dicairkan saksi korban, ini dapat disebutkan penipuan, ” ujar majelis hakim.
Putusan majelis hakim, lebih ringan dibanding tuntutan JPU Febrina Sebayang yang menuntut terdakwa 3,5 tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang sama.
Disebutkan, bermula saksi korban, Tatarjo, berniat menjual tanah dan bangunan miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Gaharu Kec. Medan Timur, melalui Siswanto Thio dan Asen.
Tatarjo akhirnya diperkenalkan dengan terdakwa Abdul Latief yang mengaku profesional dalam mengelola perhotelan. Terdakwa kemudian mengutarakan niatnya untuk menyewa tanah dan bangunan milik korban.
Selanjutnya, terjadi pertemuan dan pembahasan tentang sewa tanah di kantor usaha Siswanto Thio tahun 2017. Dalam pertemuan itu, terdakwa meyakinkan korban, memiliki usaha perhotelan, mempunyai jual beli permata dan tabungan di Swiss.
Setelah pertemuan tersebut, korban dan terdakwa membuat kesepakatan sewa-menyewa tanah serta bangunan selama 8 tahun terhitung 2017 hingga 2025 , dengan 8 kali bayar.
Pembayaran sewa pertama pada Juli 2017 sebesar Rp200 juta. Hingga bulan keenam, terdakwa masih lancar membayar sewa dengan jumlah bervariasi.
Setelah itu, terdakwa tidak lagi membayar uang sewa dengan alasan, belum melakukan penagihan kepada konsumen. Tidak bayar sewa sejak Januari 2018 sampai Desember 2018, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar.
Penasehat hukum terdakwa, Sugianto Nadeak dan Ali Piliang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Namun keduanya juga menilai vonis hakim tidak berkeadilan.
Bahkan kedua advokat ini menilai yurisprudensi MA yang dikutip majelis hakim kurang tepat, sebab isi yurisprudensi itu menyangkut pembayran dengan cek kosong, bukan pembayaran dengan bilyet giro.
” Kami perlu koordinasi dengan klien kami untuk mengajukan banding atau tidak,” jelas Nadeak kepada awak media, usai sidang. (zul)====