Tujuh Tersangka Narkoba Diamankan Polres Asahan

Administrator - Minggu, 28 Januari 2018 14:33 WIB

Asahan, Tujuh orang tersangka tindak kejahatan penyalah gunaan narkotika diamankan Sat.Res.Narkoba selama dua hari dari empat tempat yang berbeda.

Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Qobul Syahrin Ritonga,SIK.M.Si melalui Kasat.Res.Narkoba AKP.Wilson Siregar mengatakan, sejakRabu (24/1/2018) hingga Kamis (25/1/2018) Sat.Res.Narkoba Polres Asahan telah berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dari empat tepat yang berbeda, ujarnya.

Kasat Narkoba AKP. Wilson Siregar juga mengatakan ketujuh tersangka tersebut diantaranya ML ,41, warga jalan Ikan Mas kelurahan Sido Mukti Asahan, Su ,27, warga jalan Arwana Sido Mukti Asahan, HJ ,27, warga dusun I desa Banjar Air joman, MTN alias Rio ,34, warga Jalan Sudirman lingkungan III kelurahan Sidomukti , Nur ,31, warga Dusun XI desa Lubuk Palas Air joman, HP ,35, warga dusun III desa Gajah kecamatan Meranti, dan RR ,30, warga jalan Pandan lingkungan II kelurahan Keramat Kuba Tanjung Balai.

Penangkapan ketujuh tersangka tersebut diantaranya dari Penginapan Kraton di jalinsum Pulau Bandring, tempat kos kosan jslsn Durian krlurahan Kusaran Naga kisaran timur, jslsn Mahoni di Kusaran Barat, dan di Jalan Keramat Tanjung Balai Selatan Kodya Tanjung Balai.

AKP.Wilson Siregar juga mengatakan kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (24/1/2018) yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di penginapan Kraton yang berada di desa Pulau Bandring, opsnal Sat.Res.Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Marwan Lubis,Subandi dan Hijrah, dan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabhu, yang diakui milik ML.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Hendra Panjaitan yang merupakan pemasok sabhu kepada Marwan Lubis, dan tersangka ML juga mengatakan bahwa dirinta sering berbelanja narkoba kepada tersangka Mohammad Taufik Nadution alias Rio, mendapatkan keterangan dari tersangka ini, opsnal Sat.Res.Narkoba langsung memburu tersangka Rio di rumah kos kosan jalan Durian dan berhasil membekuknya saat tersangka tersebut bersama teman wanitanya yang bernama Nurh.

Dan setelah tertangkapnya Rio , diperoleh infomasi bahwa bandar pemasok narkoba ini dari Tanjung balai yang dipasok oleh tersangka RR, namun dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti.

Dari rangkaian penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, dan setelah dilakukan penimbangan seberat 1,55 gram, serta barang bukti lainnya.

Saat ini ketujuh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, terhadap ketujuh tersangka ini saat ini masih menjalani proses penyidikan, tukasnya.(red)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Dikabarkan Dipanggil Kejagung, Kajati Sumut Beri Klarifikasi

Berita

Dukung Program JKN, Ratusan KDH Terima Penghargaan di UHC Awards 2026 BPJS Kesehatan

Berita

Pendaftaran Ketua Golkar Sumut Dibuka, Dua Kandidat Mengemuka

Berita

Kajati Sumut Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Berita

Prof Dr Muryanto Amin Dilantik Kembali Sebagai Rektor USU Periode 2026-2031, Ini Kata Prof Muryanto

Berita

Ketua Wali Amanat Tegaskan Integritas, Prof Muryanto Amin Resmi Dilantik Jadi Rektor USU