MEDAN, halomedan.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu-shabu jaringan internasional dari Malaysia, Lampung, Jakarta, Medan dan Aceh. Keempat orang tersangka dimaksud masing-masing bernama, Pran Antoniri (PA), Pandu Apriansyah (PA), Al Ari Fubillah (AAF), dan Feriyadi (FI).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin M.Si kepada wartawan mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini atas laporan masyarakat bahwa ada empat orang lelaki dari Provinsi Lampung membawa narkotika jenis shabu dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner Nopol B 1467 NLS melintas di Jln. Medan-Banda Aceh, tepat di Kec. Besitang, Kab. Langkat, ungkap Irjen Pol Martuani, Sabtu (18/04/2020) di RS Bhayakara Polda Sumut.
“Lanjut Kapolda Sumut, mendapat informasi tersebut personil Unit Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang tersangka Pran Antoniri (PA), Pandu Apriansyah (PA), Al Ari Fubillah (AAF), dan Feriyadi (FI), saat berada di warung,” katanya didamping Dir Res Narkoba Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Dalam penangkapan itu sambung Irjen Pol Martuani menyebutkan petugas menyita barang bukti sabu seberat 4 kg yang dikemas dalam kemasan bubuk kopi.
“Terhadap tersangka Feriyadi terpaksa diberikan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap,” sebutnya.
Kapolda menambahkan, barang bukti shabu yang disita dari para tersangka nantinya akan diedarkan di Jakarta. Diduga barang haram ini berasal dari Malaysia.
“Untuk jenazah Feriyadi sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut. Sedangka tiga tersangka lainnya telah diamankan di sel tahanan Dit Res Narkoba Polda Sumut,” terang orang nomor satu di Mapolda Sumut ini.
Ditegaskan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, terhadap para tersangka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2jo pasal 132 ayat 1 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara paling ringan 6 Tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kapolda Sumut.(W05)