MEDAN, halomedan.co – Polrestabes Medan dan Polsek jajaran melaksanakan razia selama masa tanggap pandemi Covid-19.Dari kegiatan tersebut Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 30 unit sepeda motor.Selain sepeda motor dalam razia yang dilakukan pada 11 dan 12 April 2020 petugas juga mengamankan 57 orang.
Dalam pengungkapan kasus yang dipimpin Wakapolrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Rony Nicolas Sidabutar, disebutkan razia ini menyasar geng motor.
“Razia ini dilaksanakan oleh Polrestabes Medan dan jajaran di mana sasaran yakni gengmotor,” ujarnya, Rabu (15/4). Kegiatan ini dilakukan dalam mengantisipasi tindak pidana 3C (curas, curat dan curanmor) selama masa tanggap Covid-19. “Hasilnya kita amankan 57 orang dan 30 unit sepeda motor. Dari 57 orang dan 30 unit sepeda motor yang diamankan berasal dari polsek-polsek jajaran,” ungkapnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak 16 orang dan 6 unit sepeda motor diamankandi wilayah hukum Polsek Helvetia. Kemudian 10 orang ditambah 4 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Area.
Sebanyak 22 orang ditambah 10 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Timur. Ada juga 4 orang serta 2 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Delitua. Terakhir, 5 orang serta 5 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Baru dan 3 unit sepeda motor dari Polsek Pancur Batu.
“Untuk orang yang kita amankan apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga. Sedangkan untuk kendaraan yang diamankan akan dilakukan penilangan terlebih dahulu, selanjutnya selama masa tanggap Covid-19 akan dititipkan di polsek setempat dan akan dikembalikan setelah masa tanggap Covid-19 berakhir,” kata Wakapolrestabes Medan.
Ia menegaskan, Polrestabes Medan akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C, termasuk aktivitas geng motor.(W02)