Kasi Pidsus Juanda Roy Hutauruk SH, Berhasil Ungkap Kasusnya Mengendap Sejak 2013 Mantan Kepala RS Swadana Tarutung di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 07 April 2020 13:54 WIB

MEDAN | Halomedan.co

Mantan Kepala Rumah Sakit Swadana Tarutung, Tapanuli Utara, Henndri Firmaranto dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara. Tak hanya itu bendahara rumah sakit Bahtiar Sagala juga di jatuhi vonis 2,8 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang terungkap pada sidang yang berlangsung kemarin,  di Pengadilan Negeri Kelas I Medan.

Kasus yg terjadi tahun 2013 silam berhasil diungkap kembali oleh Kajari Tarurung, melalui Kasi Pidsus Juanda Roy Hutauruk SH, yang sudah sekian tahun mengendap.

Majelis hakim yg terdiri dari Ketua Majelis Mian Munthe SH MH di dampingi Hakim Anggota Efendi SH MH dan Denny Iskandar SH serta Panitera Pengganti Enny Reswita SH menjatuhi hukuman mantan Plt Rs Daerah Tarutung di jatuhi hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara denda Rp 50 jt. Subsidair 3 bulan. Setelah sebelumnya dituntut oleh JPU selama 2 tahun penjara denda Rp 50 jt Subsidair 3 bulan.

Selanjutnya kepada Bahtiar Sagala pada masa tersebut menjabat bendahara di jatuhi selama 2 tahun, 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 jt Subsidair 2 bulan.

Setelah sebelumnya dituntut dengan 2 tahun penjara oleh JPU. Dan kepada BS ini di bebani membayar UP sebesar Rp 216.939.144. Pada tuntutan Jaksa keduanya di dakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999. Sebagaimana telah di rubah dan ditambah dengan UU No.31 tahun 1999 ttg Pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada persidangan pembacaan vonnis ini juga diuraikan “kronologis” korupsi yang membuat negara mengalami kerugian uang sebesar Rp 216.939.144.

Bahwa pada Tahun Anggaran ( TA) 2013 di RS. S Daerah Tarutung ada dana JAMKESMAS” sebesar Rp499.912.841. Berupa pengadaan pembayaran Bahan Habis Pakai (BHP). Oleh mantan Plt Kepala dan Bendahara ini mengadakan pembayaran kepada PT Sinar Roda Utama.

Dan di buat sebanyak 15 kali transaksi, dengan total dana Rp 499.912.841. Ternyata setelah ditelusuri ada dugaan korupsi di dalamnya. Setelah sekian tahun terpendam oleh Kasi Pidus Kajari Tarutung, kasus ini di ungkap kembali.

Dari 15 kali transaksi ternyata sebanyak 6 transaksi tidak dapat di pertanggung jawab kan oleh keduanya. Kemudian dari ke 6 transaksi ini pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara telah menyatakan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 216.939.144.

Diakhir pembacaan vonnis kepada keduanya di bebankan membayar biaya persidangan masing masing Rp 5.000. Atas pembacaan dan penjatuhan vonnis ini. Masyarakat Tapanuli Utara menyambut gembira. Aplus yg tinggi kepada Kajari Tarutung atas penuntasan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Taput. Salut kepada Kasi Pidsus Kajari Tarutung yg masih muda dan energik, ujar salah seorang warga yg tidak ingin di sebut identitas nya ini. (Red)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pa

Berita

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Berita

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Berita

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Berita

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Berita

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme