Poldasu Tangani Korupsi Pengadaan Sapi Rp 1 Miliar - Dirreskrimsus Sudah Kirim Surat Pemeriksaan Dahler Lubis

Administrator - Jumat, 03 April 2020 08:41 WIB

MEDAN , halomedan.co

Lama sudah tak terdengar penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi menggunakan APBDSU 2018 di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provsu yang waktu itu dipimpin Dahler Lubis.

Diam-diam rupanya Dirreskrimsus Poldasu telah memeriksa Dahler Lubis atas pengadaan sapi menggunakan APBD tahun 2018 tersebut.

Dalam pemanggilan orang nomor satu di Dinas KPP Sumut tersebut diperiksa pada 29 Juli 2019 oleh Dirreskrimsus Poldasu. Yaknio adanya indikasi persekongkolan dalam lelang pengadaan ternak sapi potong sebanyak 1.096 ekor oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara agaknya akan berujung di meja pengadilan.

Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Hendra Hutagalung yang diminta SUMUT24 tanggapannya, Kamis (2/4) mengatakan, “dugaan korupsi pengadaan sapi di dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut bersumber APBDSU 2018 yang sudah masuk Dirreskrimsus Poldasu harus disikapi dengan bijak. Dalam pemeriksaan Dahler Lubis tersebut berarti jelas adanya dugaan korupsi dan persekongkolan sehingga diminta kepada Dirreskrimsus Poldasu agar menyelidiki terus jangan sampai dipetieskan,” tegas Hendra Hutagalung.

“Begitu juga kepada Gubsu agar memanggil dan memberikan teguran keras atas kasus tersebut. Sudah begitu hebatnya aparat penegak hukum termasuk KPK memberantas korupsi masih saja ada yang berani korupsi sehingga diharapkan aparat penegak hukum harus tegas dan pandang bulu,” tegas Hendra Hutagalung.

Sebelumnya diketahui, PT. Viyata Karya Yudha yang menjadi salah satu peserta lelang, mensinyalir ada persekongkolan dalam proses lelang sehingga negara dirugikan hampir Rp 1 miliar.

Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Dahler, yang dikonfirnasi SUMUT24, Kamis (2/4) belum memberikan jawaban terkait persoalan ini. Beberapa kali pesan seluler tidak mendapat jawaban.

Seperti diketahui, PT. Viyata Karya Yudha dinyatakan gugur dalam lelang tersebut oleh Pokja-046B pada tahap evaluasi teknis dengan alasan kandang yang ditawarkan tidak sesuai persyaratan.

Padahal dalam dokumen pengadaan, Pokja tidak mencantumkan kriteria kandang yang harus dipenuhi sebagai persyaratan teknis. Pokja-046B terindikasi melakukan persekongkolan dengan salah satu perusahaan yang dimenangkan dalam lelang, meskipun perusahaan tersebut memiliki tawaran harga paling tinggi.

Lelang tersebut berupa pengadaan ternak sapi potong sebanyak 1.096 ekor untuk 137 kelompok. Masing-masing kelompok mendapat 8 ekor.

Dari empat peserta lelang, kita memiliki tawaran paling rendah, yakni Rp 14.500.000.000, sedangkan perusahaan yang memiliki tawaran harga Rp 15.491.960.000 justru dimenangkan. Alasan yang dipakai justru tak ada dalam dokumen pengadaan. (tim)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pa

Berita

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Berita

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Berita

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Berita

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Berita

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme