MEDAN I Kemelut Musda X Partai Golkar Sumut 2020 pada 23-24 Februari 2020 yang memilih Yasir Ridho Lubis sebagai Ketua Golkar Sumut berbuntut panjang. Betapa tidak Plt Ketua Golkar Sumut Ahmad Doly Kurnia Tanjung dipanggil Sidang oleh Mahkamah Partai Golkar sesuai dengan surat No : 01/PAN-MPG/III/2020 yang ditandatangai oleh Paniteri MPG Irwan SH MH. Selain Plt Ketua Golkar Sumut, Mustafa M Radja Wakil Sekjend DPP Partai Golkar termasuk HM Hanafiah Harahap sebagai pemohon juga dupanggil untuk sidang.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar SumutKorbid Hukum Ham dan Politik HM Hanafiah yang dikonfirmasi terkait pemanggilan sidang oleh Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, membenarkan pemanggilan tersebut, Panggilan Sidang ini kepada saya sebagai Pemohon. Hanafiah dipanggil Mahkamah Partai Partai Golkar di jakarta untuk pemanggilan sidang pada Kamis, 5 Maret di ruang sidang mahkamah partai Golkar Jalan Anggrek Murni Slipi Jakarta Barat.
Lebihlanjut Hanafiah, Saya yakin Majelis Mahkamah Partai mengabulkan permohonan kami dengan Menyatakan Musda X / 2020.. 23 – 24 Februari adalah cacat hukum, Menunda Keputusan Apapun yang dibuat pada Musda tersebut dan Memerintahkan DPP Partai Golkar Menunjuk Plt Ketua yang baru dengan tugas melaksanakan Musda DPD Partai Golkar secara tertib, ucapnya.
Ditambahkan, Partai Golkar sejatinya adalah organisasi perkaderan, karena Kader partai Golkar adalah kader bangsa bekarya untuk kepentingan bangsa dan negara. Tidak berbirahi meraih kekuasaan dalam kontek kepentingan pribadi atau kelompok, ungkapnya.
Sementara itu Ahmad Doly Kurnia Tanjung yang dikonfirmasi belum berhasil, terdengar nada dering namun handphone tak diangkat.(W03)