Setor Awal 2 Persen dari Proyek PU Rp400 Miliar

Administrator - Kamis, 13 Februari 2020 13:50 WIB

MEDAN, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas PU Kota Medan pimpinan Plt Zulfansyah diduga kuat membagi-bagikan proyek APBD TA 2020 senilai Rp 400 Miliar. Untuk mendapatkan proyek tersebut diduga dengan mewajibkan setor 2 %, kalau tidak jangan harap dapat proyek tersebut.

Tekait dugaan adanya bagi-bagi Proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum kota Medan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 400 Miliar membuat penggiat anti korupsi di Kota Medan ini angkat bicara.

Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Hendra Hutagalung mengatakan, “sebenarnya jika mengikuti peraturan hukum yang berlaku baik Undang undang Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa itu tidak dibolehkan yang namanya proyek itu dibagi-bagi. Karena proyek pemerintah itu pakai Uang Negara bukan uang nenek moyang Plt Kadis PU Medan Zulfansyah, sehingga paket itu dibagi-bagi ini enggak diperbolehkan dan melanggar aturan,” tegas Hendra Hutagalung kepada SUMUT24, Rabu (12/2/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, “apalagi untuk mendapatkan proyek harus setor 2 % duluan baru dapat proyek, kalau tidak jangan harap mendapat proyek. Dan kalau proyek sudah dapat juga harus setor 10 % lagi. Inikan namanya bentuk korupsi, sampai kapan Pemko Medan berubah, masa semua harus setor fee. Harusnya lakukan saja tender terbuka dan transparan, sehingga pembangunan Kota Medan dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan bersama,” tegas Hendra Hutagalung.

Seharusnya, ujarnya, paket proyek itu harus ditenderkan dan diumumkan melalui LPSE nantikan banyak Perusahaan yang masuk untuk menawar paket-paket tersebut.

“Jika memang ini benar terjadi oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Medan diduga bagi-bagi paket proyek melalui jajaran dibawahnya, maka aparat Penegak Hukum harus menindak dengan tegas, Kepala Dinas PU harus di Panggil dan batalkan lelang-lelang paket yang ada di Kota Medan,” tegas Hendra.

Dengan harapan, Kepala Dinas PU Medan agar didalam mengelola uang Negara ini harus berdasarkan Peraturan Hukum yang ada di Republik ini.

Sementara itu Plt Kadis PU Medan Zulfansyah yang coba dikonfirmasi di kantornya, tidak berhasil. Menurut stafnya, “Bapak sedang keluar rapat dengan Plt Walikota Medan,” ujar staf. (tim)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Berita

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Berita

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Berita

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Berita

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral