MEDAN I Keberadaan Kabiro Hukum Setdaprovsu Andy Faisal terus menjadi kontroversi dan pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, sejak dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Pemprovsu pada Agustus 2019, Andi Faisal ternyata masih berstatus jaksa aktif sebagai pegawai di Kejaksaan RI.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga mengakui Andy Faisal masih seorang jaksa berstatus aktif. Bahkan Edy Rahmyadi masih menunggu Andy Faisal menyiapkan proses peralihan dari jaksa ke pegawai Pemprov Sumut.
” Ya sedang proses alih status dari Jaksa ke pegawai Pemprovsu, ucapnya. Siapa yang bilang tidak boleh alih status, karena setiap person berhak dan dibenarkan sesuai dengan undang-undang,” ungkap Gubsu.
“Sekarang sedang dalam proses nantinya dia tidak lagi sebagai Jaksa,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (21/1).
Seperti diketahui, beredarnya SK Andi Faisal yang diangkat sebagai Badiklat di kejagung RI tersebut, patut diduga Andy Faisal tidak memiliki izin dari atasannya saat mengikuti lelang jabatan di lingkungan Pemprovsu. Selain itu juga, patut diduga bahwa Andy Faisal tidak melaporkan kepada instasinya terkait jabatannya sebagai Kepala Biro Hukum Pemprovsu Sumut. (W03)