Jual Beli Jabatan, M. Rommahurmuziy Divonis 2 Tahun

Administrator - Senin, 20 Januari 2020 14:59 WIB

JAKARTA – Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Rommahurmuziy alias Romi menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Keputusan Romi untuk pikir-pikir itu diputuskan setelah melakukan konsultasi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan vonis Majelis Hakim.

“Kami perlu waktu untuk pikir-pikir yang mulia,” kata Romi di muka sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan untuk pikir-pikir mengajukan banding terkait dengan vonis hukum tersebut.

“Kami juga untuk pikir-pikir mengajukan banding,” tutur Jaksa Penuntut KPK.

iy

Pada perkara ini, Romi divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan bui dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Romi dinilai telah menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi dan Rp255 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jawa Timur. Uang itu, merupakan fee atas bantuan Romi telah mengangkat keduanya menduduki jabatan tinggi pada Kementrian Agama.

Uang itu, diterima Romi secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Romi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.red

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb

Berita

DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota

Berita

Harmoni Milad ke-27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah

Berita

PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional

Berita

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Berita

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI, Novan Siregar Optimistis Bridge Indonesia Semakin Berkembang