Perda Penanggulangan Bencana Kota Medan Disahkan

Administrator - Senin, 20 November 2017 16:12 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2017/11/walikota-tandatangani.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 167

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 168

MEDAN |Halomedan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penanggulangan Bencana menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD, Senin (20/11) yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, bersama para Wakil Ketua.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) melalui dalam pendapatnya yang disampaikan, Roby Barus, meminta sekaligus mengharapkan Perda Penanggulangan Bencana segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Termasuk juga dengan masalah anggaran, supaya dialokasikan di APBD Kota Medan secara proporsional. Sedangkan untuk penghayatan Perda supaya melibatkan partisipasi aparat hingga tingkat kelurahan bersama warga,” katanya.

Sebelumnya Ketua Pansus, Hendra DS, melaporkan Perda Penanggulangan Bencana yang disahkan terdiri XIV BAB dan 63 Pasal. Disebutkan, adapun tujuan Perda ini seperti pada BAB II pasal 4 yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Menghargai budaya lokal dan mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan serta kedermawanan. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.

Sedangakan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah seperti Pasal 5 antara lain menyebutkan penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimuPengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai. Pengalokasian anggaran penanggulangan bemcana dalam bentuk dana siap pakai dalam APBD.

Sementara pada BAB IV menyebutkan hak dan kewajiban masyarakat. Seperti Pasal.7 ayat 3 menyebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang undangan. Ganti kerugian sebagaimana disebut diatas dibebankan kepada pemilik konstruksi dan atau pemerintah. Sedangkan kewajiban masyarakat harus mendapat izin dalam pengumpulan barang dan uang untuk penanggulangan bencana.

Sedangkan Pada pasal 62 dalam ketentuan Pidana disebutkan setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang alasan untuk bencana tanpa izin maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Sementara Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mengharapkan penandatangan Perda sebagai langkah awal meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Medan. Dalam hal ini Pemko Medan berkewajiban untuk menyampaikan Perda ke Gubsu untuk diverifikasi.(R02)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Berita

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Berita

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Berita

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Berita

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Berita

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023