Ini Dia Sidang yanmg Menghadirkan Sekda Medan Wiriya

Administrator - Jumat, 03 Januari 2020 03:55 WIB

Medan, Halomedan.co

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari didakwa terkait pemberian suap sebesar Rp530 juta kepada Wali Kota Medan T. Dzulmi Eldin.

Dalam berkas dakwaan menyebutkan, Isa Ansyari, pernah memberikan uang diantaranya sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta lalu sebesar Rp200 juta.

Kemudian berlanjut lagi Rp200 juta dan Rp 50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta. Terdakwa Isya melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan.

Isa memberikan uang itu, guna mengamankan jabatannya sebagai Kadis PU Kota Medan. Kemudian agar tetap dianggap loyal kepada wali kota, ia pun ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin

Bahkan, lewat orang kepercayaan Wali kota Samsul Fitri, terdakwa diminta memberikan bantuan uang apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional wali kota Medan yang tidak ditanggung oleh APBD.

Sebagai bentuk loyalitas Terdakwa Isa kepada walikota maka terdakwa meyanggupinya, sehingga ketika Samsul Fitri menyampaikan adanya kebutuhan operasional Walikota Medan, terdakwa lalu menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri di bulan Maret, April, Mei dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp20 juta,” ujar jaksa KPK.

Demikian pula ketika ada kebutuhan operasional Dzulmi Eldin terkait rencana menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa yang akan dilaksanakan pada 15 sampai dengan 18 Juli 2019 di Jepang.

Sedangkan terdakwa Isa Ansyari diminta Rp250 juta. Benny Iskandar selaku Kadis PUPR Rp250 juta, kemudian Kadis Kesehatan Edwin Efffendi Rp100 juta dan Sekretaris Disdik Johan Rp100 juta.

Atas Perbuatan terdakwa memberi uang seluruhnya berjumlah Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin selaku Wali kota Medan, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sementara itu, Sidang kasus suap Walikota Medan Dzulmi Eldin dengan terdakwa Kadis PU Isya Ansyari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan.

Sejumlah saksi mulai dari Sekda, PNS Pemko Medan dan rekanan dihadirkan dalam sidang yang berlangsung Kamis (2/1/2019) siang.

Adapun Saksi Sekda Wiriya Alrahman tampak lelah menjawab beberapa cercaan pertanyaan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK.

Sesekali ia dan beberapa saksi lainnya tampak memejamkan mata. mengingat sidang berlangsung dari pagi hingga sore.

Berlangsung di ruang Cakra Utama, Sekda Wiriya Alrahman beberapa kali mengaku tak tahu terkait detail anggaran dan durasi lawatan ke Jepang.

Bahkan hal tersebut sempat disoroti oleh Hakim Ketua Abdul Aziz, yang menilai Wiriya sebagai sekertaris daerah telah lalai mengawasi prosedur lawatan sejumlah OPD dan Walikota Medan ke Jepang.

“Saya gak ingat detail anggarannya. Asisten Pemerintah yang jadi kordinator kunjungan ke Jepang. Anggaran Sister City ini ditampung di Bagian Umum, ada pembicaraan di sana. Memang secara prosedur administrasinya tidak benar. Alurnya dari Bagian Umum ke Walikota dan ke Asisten Pemerintahan. Ada pembicaraan di sana, tapi saya gak tahu,” ujar Wiriya.

Dari rombongan ke Jepang, Wiriya mengakui ada beberapa orang yang tak punya kepentingan, namun ikut berkunjung ke Ichikawa.

Diantaranya ada Istri Walikota Rita Maharani dan kedua anaknya. Kemudian ada Istri dari Kadis Pendidikan Kota Medan. Total ada empat orang. Kendati demikian, Wiriya meyakini keempatnya menggunakan dana pribadi.

JPU KPK Zainal Abidin kemudian mempertanyakan pengetahuan Wiriya terkait perpanjangan waktu kunjungan yang terjadi dan sifat dari lawatan ke Jepang.

Sebab sangat disayangkan kunjungan ke Jepang yang memakan biaya cukup besar, hanya memperoleh baju pemadam kebakaran.

“Perjalanan dinas di Jepang adalah agenda tahunan. Pemko sudah meminta izin ke Gubernur soal ini, agar Visa kami disetujui.Cuma ada terjadi penambahan waktu dan sebagainya di sana yang saya tidak tahu, Aspem yang cerita,” tuturnya lagi.

Adapun saksi yang dihadirkan KPK selain Wiriya adalah PNS di Dinas PU Toga Situmorang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Chairul Syahnan, Staf Kadis PU Wahyu Hidayat, Kontraktor I Ketut Yada, Pengusaha perempuan Ayen alias Yancel dan Edy Salman seorang mantan PNS.

Dari penuturan beberapa saksi di atas beberapa proyek di Dinas PUPR Kota Medan diketahui diserahkan ke beberapa rekanan. Mereka adalah sebagian dari 60 saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.

Perusahaan penerima tender infrastruktur diantaranya ada Saka Group milik politisi Akbar Himawan Buchari, Thomas Group milik Thomas Purba dan satunya diserahkan ke Sutan Group. Selain itu proyek juga diterima Ayen dan temannya I Ketut Yada dengan nilai ditaksir ratusan milyar rupiah.

“Jadi saya kenal dengan Pak Eldin. Saya minta pekerjaan ke dia, dan dia bilang jumpai saja pak Isya Ansyari (Terdakwa). Setelahnya, saya ditawari oleh Pak Isya proyek infrastruktur yang kemudian kami kerjakan berdua bersama I Ketut Yada,” katanya.

I Ketut Yada pun membenarkan dan mengaku diperintah untuk menyiapkan fee proyek untuk Kadi PU Isya Ansyari. Ia mengaku nilai proyek yang ia kerjakan bersama Ayen mendapat untuk sekitar Rp 500-800 juta. “Ada diminta siapkan fee 10 persen. itu saya disuruh Ayen,” ujar Yada yang mana keterangannya dibantah Ayen.

Sidang agenda keterangan saksi atas terdakwa Kadis PU Isya Ansyari berlangsung alot. Beberapa kali pihak KPK memutarkan rekaman percakapan telepon beberapa saksi di persidangan. Hal itu dilakukan untuk menggali uang suap yang diberikan Isya untuk Eldin membayar biaya kunjungan ke Jepang.relis/tm

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Berita

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Berita

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Berita

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Berita

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Berita

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA