Medan | Halomedan.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan melaksanakan UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolsek Medan Area, Nomor : Sprin/ /XII/2019 tgl Desember 2019 tentang pelaksanaan Razia, Minggu (29/12/2019), malam sekira pukul 23.00 WIB s/d 24.00 WIB.
Adapun sasaran lokasi razia di Jalan Wahidin Simpang Jalan Sampali, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area langsung dipimpin, Ipda Sahat Ambarita, SE SH selaku (Pawas), dan Bripka S Purba (Beat), Bripka Zulham (Beat), Aiptu Sayuti Lingga (Binmas), Aiptu Asnul (Binmas).
Sebelum pelaksanaan Razia dimulai Apel dilaksanakan sekaligus memberikan APP yang dipimpin oleh Pawas Ipda Sahat Ambarita,SE.SH. Razia dilakukan untuk antisipasi 3C dan barang terlarang seperti, Narkoba, senpi dan sajam.
Hasil razia dalam tindak pidana dan pelanggaran Lalu Lintas tidak ditemukan. Kemudian Beat 2 kembali melakukan patroli rutin dan unit lainnya menyesuaikan.(W02)