Tipu Kabiro Media Online Maha Rajagukguk Dipolisikan

Administrator - Minggu, 19 November 2017 17:31 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2017/11/Catut-Nama-Kapolri-2.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 167

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 168

MEDAN|Halomedan

Freddy Simangunsong (45) warga Dusun III Desa Ara Payung Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan Maha Rajagukguk (45) yang disebut sebut sebagai Kepala Perwakilan Televisi Polisi Republik Indonesia (TV Polri) ke Polisi. Pasalnya, korban (Freddy-red) kena tipu sebesar Rp12 juta.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Delitua dengan No STPL I / 290/ IX / 2017/ SPKT / SEKTA DELTA tertanggal 11-September-2017.

Di Polsek Delitua, Jumat (17/11), Freddy Simangunsong (korban-red) kepada wartawan menceritakan, antara korban dan pelaku (Maha-terlapor-red) sudah saling mengenal.

Oleh terlapor (Maha-red), korban ditawarkan sebagai Kepala Biro (Kabiro) TV Polri di daerah Sergai. Dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada terlapor. Dengan alasan, untuk peresmian gedung kantor dan pelantikan Kabiro TN Polri.

Kemudian, dengan mengendarai sepeda motor, korban pun menemui terlapor (Maha Rajagukguk-red), di kantor TV Polri yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Km 8,5, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, 28 Maret 2017 lalu, dan menyerahkan uang dengan memakai kwintansi bermaterai enam ribu.

Sebulan berjalan, korban menghubungi Maha menaguh janji menjadi Kabiro TV Polri. Akan tetapi, Maha Rajagukguk dengan berasalan ” Nanti saya kabari, sebab kita akan di lantik oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian,” jelas korban menirukan perkataan Maha Rajagukguk. Korban terus menunggu apa yang di katakan Maha Rajagukguk pada dirinya.

Pada bulan Agustus, tepatnya pada hari, Kamis tanggal 10 Agustus 2017, sekira pukul 14.00 WIB. Korban mendatangi Maha Rajagukguk untuk menagih janji di kantornya. Korban pun meminta uangnya kembali, namun terlapor Maha Rajagukguk, berjanji akan mengembalikan uang korban sebulan kemudian dengan membuat perjanjian dengan materai 6000.

Setelah sebulan, perjanjian yang di buat Maha Rajagukguk, korban menagih janjinya kembali, Akan tetapi, pelaku dengan seribu alasan untuk menghindari korban.

Freddy Simangunsong pun berharap kepada pihak Polsek Delitua untuk mengkap pelaku yang telah menipu dirinya. Sebab bukan dirinya saja yang menjadi korban penipuan oleh Maha Rajagukguk, masih banyak korban lain yang di tipu oleh pelaku, terangnya pada wartawan.(W02)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Berita

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Berita

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Berita

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Berita

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Berita

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023