TANJUNG BALAI, halomedan.co
Dua tersangka pemakai dan seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Timsus Narkoba Polres Tanjung Balai. Dari para tersangka, petugas behasil menyita barang bukti sabu-sabu dan alat hisap.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha dalam keterangan resminya, Kamis (21/11) mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari tertangkap dua tersangka pemakai narkoba R-Z (36) dan M-T (27) keduanya warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai oleh petugas, Rabu (20/11) pukul 18.30 Wib.
Saat itu, lanjut Putu, kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Jalan Sei Katingan, kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
“ Awalnya, petugas menangkap dua tersangka pemakai narkoba,” ungkapnya.
Dari kedua tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan, petugas Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram, kaca pirex, alat hisap dan korek api.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan memintai keterangan keduanya. Hasilnya petugas berhasil meringkus tersangka diduga pengedar sabu-sabu inisial B-L (37) nelayan asal Tanjung Balai.
“ Petugas melakukan pengembangan dari kedua tersangka dan berhasil meringkus pengedar sabu –sabu,”jelasnya.
Dari tersangka B-L yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, petugas menyita barang bukti 0,16 gram sabu dan uang Rp 100 ribu.
“ Ketiga tersangka hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Tanjung Balai,” tambah Putu. (Rez)