Yamitema T Laoly dan 8 Kepala Dinas Diperiksa KPK

Administrator - Senin, 18 November 2019 07:05 WIB

Jakarta, KPK kemabali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap Walikota Medan non aktif Drs H Dzulmi Eldin. Kali ini  KPK  memeriksa putra Menkum HAM Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly di Jakarta. Yamitema diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa.

Selain itu, KPK juga memanggil beberapa orang saksi lain yakni Asisten Administrasi Umum Sekda Medan Renward Parapat; Direktur RSUD dr Pringadi Medan, Suryadi Panjaitan; Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, Bob Harmansyah; Direktur PD Pasar Kota Medan, Rusdi Simoraya; mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri dan Agus Suriyono. Semua saksi yang berjumlah 14 orang itu diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari.

Pemeriksaan terhadap delapan kepala dinas dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan terkait kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Berikut identitas kedelapan kadis di lingkungan Pemkot Medan yang rencananya akan diperiksa KPK:

-Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain-Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis-Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun-Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar-Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman-Kadis Perhubungan Kota Medan, Izwar-Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendi

Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Penetapan tersangka dilakukan setelah Eldin kena OTT KPK pada Selasa (15/10).

Selain Eldin, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.

Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. red

 

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan

Berita

Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil

Berita

Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Berita

Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Berita

Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?

Berita

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara