Buruh PTIndomarco Adi Prima Ngadu ke DPRD DS

Administrator - Rabu, 16 Oktober 2019 10:56 WIB

LUBUK PAKAM, Halomedan.co

Merasa dizolimi hak-haknya puluhan buruh yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja SPAI FSPMI PT.Indomarco Adi Prima (Divisi Distribusi PT. Indo Food) melakukan aksi mogok kerja dan mengadukan nasib mereka ke DPRD Deli Serdang, Rabu (16/10/2019).

Rianto Sinaga seorang buruh dalam orasinya menyampaikan 10 tuntutan kepada perusahaan yang dirasakan tidak pernah digubris, 1. Angkat pekerja/buruh oustscorsing (PKWT) menjadi Pekerja / buruh tetap (PKWTT) di PT. Indomarco Adi Prima sesuai dengan UKK No. 13 tahun 2003.2. Jalankan struktur dan skala upah di tahun 2020 sesuai dengan Permenaker no.1 tahun 20017.3. Bayar kekurangan upah lembur 2 tahun terahir dan jalankan lembur sesuai ketentuan UUK yang berlaku.4. Periksa perizinan stok poin-stok poin PT. Indomarco Adi Prima cabang Medan.5. Tolak PKB sepihakPT. Indomarco Adi Prima.6. Naikkan uang makan sebesar Rp.20.000/hari dan uang transport sebesar Rp.15.000/hari dan segera revisi tunjangan sewa sepeda motor dan BBM menyesuaikan inflasi (harga BBM).7. Berlakukan cuti pekerja PT. Indomarco Adi Prima sesuai dengan ketentuan UUD yang berlaku.8. Jalankan Suster K3.9. Transparan ini indeks prestasi untuk kenaikan karir tanpa diskriminasi.10. Adakan Family Getring setahun sekali untuk seluruh Pekerja / buruh PT.Indomarco Adi Prima beserta keluarga.Setelah berorasi di depan gedung dewan akhirnya perwakilan para buruh diterima oleh 2 orang anggota DPRD dari fraksi PKS, yakni Abdul Rahman dan Cece Mohammad Romli.Pertemuan dilaksanakan dalam ruangan pimpinan sidang sementara DPRD Deli Serdang sekitar pukul 11.15 Wib.Mewakili buruh hadir perangkat Pimpinan Unit Kerja dipimpin oleh Ramli, SH didampingi oleh KC. FSPMI Deli Serdang, pada pertemuan itu Ramli menyampaikan adanya beberapa pelanggaran ketenagakerjaan dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan  dalam bentuk pidana berupa kekurangan upah lembur dan cuti serta sistem kerja kontrak (PKWT) menyalahi aturan sebagaimana dimaksud dalam UUK nomor 13 tahun 2003 pasal 59 yang dilakukan oleh Management PT. Indomarco Adi Prima.Menanggapi aduan buruh Aanggota DPRD Deli Serdang menyampaikan janji bahwa persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Indomarco Adi Prima ini akan jadi prioritas utama mereka, namun perlu bersabar menunggu terbentuknya alat kelengkapan dewan, termasuk komisi B yang biasanya menangani permasalahan tenaga kerja,” janji mereka kepada para buruh.Rencananya para buruh akan melakukan aksi mogok kerja hingga tanggal 21 Oktober 2019.Terpisah menanggapi aksi buruh tersebut Syamsul  fungsionaris LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat ( Lepas) turut angkat bicara, kini kita akan melihat, apakah mereka anggota DPRD Deli Serdang, dapat memenuhi janji janji manis mereka sewaktu kampanye di tengah tengah masyarakat Deli Serdang.Dengan adanya keluhan rakyat tersebut mereka (DPR D) harus benar benar menyuarakan aspirasi rakyat tegas Syamsul Rabu (16/10) di rumahnya Jalan Tengku Rajamuda Lubuk Pakam.  (Zaen/ Haris)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Berita

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Berita

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Berita

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Berita

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Berita

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA