7 Desa di Aceh Belum Selesaikan Proses Penyaluran Dana Desa

Administrator - Selasa, 08 Oktober 2019 14:05 WIB

Banda Aceh | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh menyatakan hingga pekan pertama Oktober bahwa masih ada 17 gampong (desa) di Aceh yang masih belum melakukan proses penyaluran dana desa tahap satu dan dua.

“Beberapa minggu terakhir ini kita fokus pada penyaluran dana desa, ternyata sampai posisi Jumat kemarin masih ada 17 desa yang belum clear proses ini, artinya belum melakukan penyaluran dana desa dari rekening kabupaten/kota ke rekening desa,” kata Kepala DPMG Aceh Azhari, Senin.

Dia menjelaskan proses penyaluran dana desa dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota terbagi dalam tiga tahap, penyaluran tahap pertama mulai Januari hingga Juni sebanyak 20 persen, kemudian tahap kedua Maret hingga Juni pekan ke empat sebanyak 40 persen dan tahap ketiga mulai Juli hingga selesai sebanyak 40 persen.

“Jadi, 17 desa ini masih belum melakukan penyaluran tahap pertama dan tahap kedua, sedangkan ini sudah masuk proses penyaluran tahap ketiga. Jadi bagaimana nanti dengan proses penyerapannya,” kata dia.

Sebab itu, Azhari sedang melakukan identifikasi penyebab beberapa desa yang terhambat pada proses penyaluran dana desa tersebut. Hal itu juga yang membuatnya melakukan rapat koordinasi dengan DPMG kabupaten/kota dalam mengawal hal tersebut.

“Setelah rapat koordinasi kemarin sudah ada beberapa kabupaten/kota yang merespon, dan mulai mengejar ketertinggalan. Dan kawan-kawan kita di kabupaten kota juga sedang mengkaji penyebab keterlambatan ini,” kata dia.

Menurut dia, keterlambatan penyaluran dana desa yang tidak sesuai waktu tersebut sehingga kurang memberi nilai terhadap desa tersebut. Maka pertama sekali hal demikian yang harus perlu diperbaiki sehingga ke depan proses penyaluran dana desa tepat waktu.

“Ini lah yang kita coba identifikasi terus sehingga kita memastikan bahwa dana desa itu efektif. Sebelum kita menjawab manfaat dana desa itu, kita harus lihat efektif tidak proses penyaluran dan penyerapan dana desa itu,” katanya.

Ke 17 desa yang belum selesai pada proses penyaluran dana desa tersebut seperti di kabupaten Pidie sebanyak delapan desa, sedangkan di kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, dan Aceh Singkil terbagi antara dua dan tiga desa yang belum menyelesaikan proses tersebut. red

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Berita

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Berita

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Berita

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Berita

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral