Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Runway UPBU Lasondre Nias Selatan

Administrator - Selasa, 08 Oktober 2019 12:14 WIB

Medan, Kejatisu melakulan penahan terhadsp tersangka korupsi. Ini dilakukan Selasa tanggal 8 Oktober tahun 2019, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap AH dan DCN atas kasus korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan dengan kerugian negara setelah dilakukan perhitungan oleh auditor adalah sebesar Rp. 14.755.476.788 (empat belas milyar tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah).

AH (45 th) adalah Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia dan DCN (38 th) adalah Direktur PT Harawana Konsultan.

Kronologisnya adalah :Bahwa pada TA 2016, UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi yang semula pagu anggarannya adalah sebesar Rp 27 M yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.

Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Feb 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp 26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.

Pembayaran telah dilakukan hingga termyn IV mencapai 80 persen senilai Rp 19.847.973.127,27 namun kelengkapan dokumen setiap termyn tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termyn I sampai termyn IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh rim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa kerugian negara dalam peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar. Rp. 14.755.476.788.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AH (45 th) adalah Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia dan DCN (38 th) adalah Direktur PT Harawana Konsultan selam lebih kurang lima jam, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dan dititipkan ke Rutan Klas 1 Tanjunggusta Medan. (Rel)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Berita

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Berita

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Berita

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Berita

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Berita

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA