Jakarta, Akhirnya KPK merilis siapa-siapa saja yang terlibat dan peran dalam kasus suaop yang melibatkan Bupati Lampung Utara . Tak tangung-tangung mereka yang terlibat punya peran masing-masing.
Ini terbukti setelah KPK menetapkan Bupati Lampung Utara (Lamput) Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.
“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu:
Diduga sebagai penerima:1.Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara2. Orang kepercayaan bupati, Raden Syahril3. Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin4. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri
Diduga sebagai pemberi:1. Pihak swasta, Chandra Safari2. Pihak swasta, Hendra Wijaya
Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
tk berbagai sumber