9 Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polres Sergai, 1 Tersangka Ditembak

Administrator - Rabu, 11 September 2019 15:37 WIB

Serdang Bedagai | Halomedan.co

Polres Serdang Bedagai dan jajaran Polsek terhitung dari tanggal 1 hingga 7 September 2019 berhasil menangkap 9 (sembilan) pelaku kasus narkoba terdiri 6 (enam) orang pengedar dan 3 (tiga) orang pemakai. 1 (satu) orang tersangka terpaksa ditembak karena melawan petugas.

Dari ke sembilan tersangka yang ditangkap terdiri dari 6 (enam) laporan, 4 (empat) LP Satnarkoba, 1 (satu) LP Polsek Firdaus, 1 (satu) LP Polsek Tanjung Beringgin.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, narkotika shabu seberat brotto 8,98 gram, Ganja seberat brotto 2.502.28 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun tanpa plat nomor polisi.

Ungkapan ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MH didampingi Waka Polres Kompol G H Sudarto, Kabag Ops Kompol, Sofyan dan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit I Sat Res Narkoba, Iptu P Sinuhaji saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu (11/9/2019).

Adapun identitas ke 6 (enam) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni, NN alias Ucok (41), ZL (34), NK alias Nanang (38), SI alias Heri (37), YN alias Yus!(37), LH alias Sipa (37). Sedangkan untuk identitas 3 orang pemakai yakni AR alias Maman (40), JP alias Joko (34), AP alias Yogi (29).

Dari tersangka ZL yang memiliki narkotika jenis daun ganja sebanyak tiga bal kurang lebih 2,5 gram, petugas memberikan tindakan terukur dibagian kaki kananya karna mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan, ujar AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu.

“Untuk tersangka pengedar yang ditangkap, ke 6 (enam) orang tetsangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” terang Kapolres Sergai.

Sementara sambung orang nomor satu di Mapolres Sergai, ke 3 (tiga) orang pemakai melanggar pasal 112 (1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara, ungkap Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.(W02)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Berita

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Berita

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Berita

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Berita

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Berita

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023