Jakarta , halomedan,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (3/9/2019) malam. Lembaga antirasuah itu pun sudah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus distribusi gula tersebut. Informasi dihimpun, hingga Rabu (4/9/2019) dini hari, ada dua pejabat BUMN yang ditetapkan tersangka.
Yakni Dirut PTPN III, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka suap. Satu lagi pihak swasta yakni Pieko Nyotosetiadi pemilik PT Fajar Mulia Trasindo.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu sebagai pemberi PNO (Pieko Nyotosetiadi) dan DPO (Dolly Pulungan) Dirut PTPN III dan IKL (I Kadek Kertha Laksana) Direktur Pemasaran PTPN III,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/9/2019) malam.
Dari keterangan yang disampaikan, diketahui bahwa Pieko Nyotosetiadi adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal tahun 2019 perusahaannya itu ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak ini pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula PNO dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI).
Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko dengan Dirut PTPN III dan ASB ketua umum dewan pembina asosiasi petani tebu rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Dirut PTPN III mengajukan permintaan ke Pieko karena Dirut membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dirut PTPN III meminta I Kadek Direktur Pemasaran PTPN III untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN di mana Dirut PTPN III merupakan Direktur Utama di BUMN.
Tersangka penerima dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beredar Isu, Poldasu Geledah Kantor PTPN III di Medan
Sementara itu, pada Rabu pagi (4/9) di Medan beredar informasi kalau pihak Poldasu akan melakukan penggeledahan di Kantor Direksi PTPN III yang beralamat di Jalan Sei Batanghari, Medan.
Informasi penggeledahahan tersebut terkait sudah resmi ditahannya dua direksi PTPN III yakni irut PTPN III, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka suap.
Saat dicek wartawan ke lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (4/9). sayangnya tak ada tanda-tanda adanya tim Poldasu melakukan penggeledahan. Pantauan di lapangan, di depan pinta masuk Kantor Direksi PTPN III terlihat aktivitas berjalan normal. Terlihat adanya hilir mudik keluar dan masuk kenderaan milik karyawan maupun tamu-tamu.
Bahkan Humas PTPN III Ridho yang dikofirmasi SUMUT24 sekitar pukul 11.00 WIB mengaku, hingga saat ini belum ada turun dari aparat keamanan untuk melakukan penggeledahan.
“Tak ada bang penggeledahan yang dilakukan tim dari Poldasu ke Kantor PTPN III di Medan. Ngak benar info tersebut bang,” jawab Ridho.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja soal informasi akan dilakukan penggeladahan di Kantor Direksi PTPN III di Jalan Sei Batanghari di Medan, malah mengtakan belum ada penggeledahan.
“Poldasu belum menerima perintah dari KPK untuk melakukan penggeledahan terkait penahanan Direktur PTPN III kemarin. Kalau ada perintah penggeledahan, kita akan infokan ke wartawan di Poldasu,” ujar Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (red/tim)