Halomedan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Batubara, H OK Arya Zulkarnaen SH, MM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp4,4 miliar, Kamis (14/7). Ini terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2017.
Selain OKA, KPK juga menjadikan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Batubara Helman Herdady (HH) dan tiga orang swasta. Yaitu Sujendi Tarsono alias Ayen (STR/ pemilik dealer mobil), Maringan Situmorang (MAS/ kontraktor) dan Syaiful Azhar (SAZ/ kontraktor).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penetapan tersangka kepada lima orang yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan pemeriksaan 1×24 jam yang dilanjutkan gelar perkara, dan ditemukan bukti permulaan yang saling berkesesuaian.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka yaitu OKA, STR, HH, MAS dan SAZ,” kata Alex, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Bupati OK Arya dan Kadis PUPR Helman Herdady serta pemilik dealer mobil Sujendi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara dua kontraktor, Maringan dan Syaiful disangkakan sebagai pemberi suap.
Alex menambahkan, dalam OTT itu KPK mengamankan total uang tunai senilai Rp346 juta. “Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara OK Arya melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017,” ungkapnya.
Ia memaparkan, dari kontraktor Maringan, diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek. Yaitu pembangunan jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.
“Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek ini,” paparnya.
Selain itu dari kontraktor Syaiful diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi yaitu rumah dinas Bupati Batubara, rumah tersangka MAS, dan kantor dealer mobil milik STR,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, masing-masing tersangka penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
“Kepada pihak yang diduga sebagai pemberi kami sangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001,” tegas Alexander Marwata.
Harta Kekayaan OK Arya Rp9 Miliar
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 26 September 2016.Berdasarkan data LHKPN Arya yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, total harta kekayaan terakhir yang dimilikinya mencapai Rp9 miliar.
Dari LHKPN terlihat Arya memiliki harta tidak bergerak sebesar Rp 3.614.820.000. Harta tidak bergerak itu berupa lima bidang tanah yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, Arya memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin dengan rincian, motor merek Suzuki senilai Rp 3.000.000, mobil merek Toyota Hardtop senilai Rp 120.000.000, mobil merek Nissan Evalia sebesar Rp 195.000.000.
Sedangkan harta bergerak lainnya, yang dimiliki Bupati Batubara OK Arya antara lain, logam mulia dengan total nilai Rp 197.032.000, batu mulia Rp 24.000.000, dan benda bergerak lainnya sebesar Rp 10.000.000. Sementara giro atau setara kas? lainnya sebesar Rp 5.341.243.492.(red)