Kejatisu Jangan Diamkan Korupsi Azhar

Administrator - Rabu, 13 September 2017 07:08 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2017/09/azharrrr.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 167

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 168

Halomedan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk kembali memeriksa Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Azhar Harahap, karena diduga terlibat dalam berbagai dugaan korupsi sewaktu menjabat Sekretaris dan Kabid di Dinas Perkebunan Sumut tersebut.

“Untuk itu kita berharap Kejatisu sebagai lembaga hukum agar jangan mendiamkan kasus korupsi yang melibatkan Azhar Harahap,” tegas Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Hendra Hutagalung kepada SUMUT24, Selasa (12/9).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi program peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman perkebunan berkelanjutan. Diduga merugikan negara miliaran rupiah ditambah lagi adanya pungli di Dinas TPH Sumut yang sekarang dipimpinnya.

“Bagaimana Sumut ini mau bersih kalau Aparat hukum saja tidak berkelanjutan memproses kasus yang melibatkan Azhar Harahap. Sebaiknya Azhar Harahap diperiksa kembali sehingga jelas bahwa hukum di Sumut ini tanpa pandang bulu,” tegas Hendra Hutagalung.

Kalau kasus tersebut terus didiami tanpa proses, bisa-bisa kasus tersebut hilang ditelan bumi, padahal sudah banyak elemen masyarakat yang melaporkannya.

Berdasarkan surat nomor: R-324/N.2.1/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 bersifar rahasi, Kejati Sumut memanggil Plt Kadis Pertanian Sumut Azhar Harahap untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi program peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman perkebunan berkelanjutan.

Saat itu M Azhar Harahap menjabat Sekertaris Dinas Perkebunan Provsu dan memegang SK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perhelatan nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan bernilai miliaran rupiah itu.

Diketahui, berdasarkan surat nomor: R-324/N.2.1/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 bersifat rahasia, Kejati Sumut memanggil Plt Kadis Pertanian Sumut Azhar Harahap untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi program peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman perkebunan berkelanjutan.

Sebelumnya, Kasipenhum Kejatisu Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi SUMUT24 berjanji akan menyelidiki kasus korupsi Azhar Harahap, mantan Sekretaris dan Kabid di Dinas Perkebunan Sumut. “Kasusnya tetap kita selidiki dan sekarang masih proses,” ujar Sumanggar. (W03)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Asta Cita Hijau: Membangun Indonesia Emas Tanpa Merusak Bumi

Berita

Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita

Tiba di Asrama Haji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Berita

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Berita

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Berita

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan