TANJUNG BALAI- halomedan.co
Seludupkan narkotika jenis sabu seberat 8000 gram dari Malaysia, TKI yang baru tiba di Tanjung Balai, diamankan aparat kepolisian Polres Tanjung Balai, Rabu (24/7).
Oknum TKI inisial M alias Nawir (30) warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kec. Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi NAD diamankan saat kapal yang ditumpanginya sandar di tangkahan milik warga di Jalan Garuda Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai , Sumatera Utara.
” Petugas gabungan menemukan 1 (satu) unit kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal di tangkahan milik warga,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai kepada wartawan dalam temu persnya, Kamis (25/7).
(Foto: Istimewa)
Irfan menambahkan, saat para TKI diperiksa, petugas menemukan barang mencurigaakan milik salah seorang TKI yang baru tiba di Tanjung Balai.
” Ada barang bawaan seorang penumpang berupa bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis shabu. Sengan rincian 2 bungkus plastik dibalut dengan lakban warna merah dan 6 bungkus plastik kemasan susu dengan berat kotor total sekitar 8.000 (delapan ribu) gram, ” jelas Irfan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka Nawir mengaku barang haram tersebut merupakan titipan seseorang berinisial CM di Malaysia.
” Tersangka diminta mengirimkan sabu tersebut ke Tanjung Balai, dengan upah Rp 5 Juta,” lanjutnya.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, kapal tanpa nama tersebut membawa 42 TKI ilegal. TKI tersebut masuk kr Malaysia tanpa dokumen lengkap.
Saat ini para TKI yang diamankan sudah diserahkan ke pihak Imigrasi Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut. (res)