BINJAI- halomedan.coPolres Binjai menggelar gerebek kampung narkoba di jalan Kuini Kota Binjai, Jumat (12/7). Dalam pengerebekan tersebut, petugas berhasil meringkus dua tersangka diduga pemgedar narkoba.
Dari dua tersangka petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,58 gram dan uang Rp 300.000 diduga hasil penjualan sabu.
” Masyarakat yang tinggal di pemukiman tersebut sudah resah maraknya beredaran narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto,kepada wartawan.
Dua tersangka S-H dan M-F warga Jalan Kwini Lingkungan 5 ,Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat ditangkap petugas saat sedang menunggu calon pembeli narkoba.
Dari tangan S-H, petugas menyita barang bukti sabu 4 Paket kecil sabu seberat 0,58 gram beserta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 140.000.
Sementara itu dari tangan M-F petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1 gram dan 2 bungkus besar yg berisi plastik klip kosong serta uang hasil penjualan senilai Rp 140.000.
“Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu siap edar,” ungkapnya.
Aris menambahkan, kalau kedua tersangka sudah menjadi target operasi petugas.
” Polisi masih mendalami dari mana dua tersangka mendapatkan narkoba tersebut,” jelasnya.(Res)